Bogorpolitan – Leuwiliang,
Laporan : M. Ilyas ||
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Puraseda, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor mempercepat pengundian nomor urut Calon Kepala Desa (Kades) serentak tahap II berbarengan dengan ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengundian nomor urut Calon Kepala Desa Puraseda dan penetapan DPT dilaksanakan di Aula Rumah Pintar, Kampung Cikoneng Rt 01 / 08 Senin 13 Pebruari 2023, disaksikan langsung oleh Para koordinator tim sukses masing-masing.
Hasil dari pengundian nomor urut Calon Kepala Desa Puraseda, di-umum-kan oleh Ketua Panitia Pilkades Dadang Hamdani.
- Encep M. Yusup
- Asep Ruhiyat
- Sukriya
- Dodi Desmawandi
- Hendra Kurniawan.
Untuk Desa Puraseda saat ini memiliki DPT sejumlah 6.672,” ujarnya.
Dadang Hamdani mengakui, adanya percepatan pelaksanaan penetapan nomor urut berbarengan dengan DPT atas dasar usulan dari para Calon Kepala Desa (Kades) Puraseda.
“Penetapan pengundian nomor urut sudah selesai dan dari jadwal yang di tentukan itu sesuai tahapan tanggal 2 Maret 2023, pengundian dengan kesepakatan calon di awalkan yaitu dibarengkan dengan tahapan penetapan DPT dan semuanya itu atas dasar kesepakatan calon calon,” kilahnya.
Setelah selesai pelaksanaan penetapan DPT dan tahapan pengocokan pengundian nomor urut Calon, selanjutnya Panitia Pilkades Puraseda akan melakukan penetapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kedepan tinggal pemetaan penetapan TPS dan juga penunjukan petugas KPPS, setelah ditentukan di adakan bimbingan teknis terhadap petugas KPPS.
” Untuk nomor urut berdasarkan pengocokan, berapapun nomornya itu adalah nomor yang terbaik untuk para calon, kita semua berharap Pilkades yang menggembirakan di Desa Puraseda ini sukses tanpa ekses nyaman aman dan kondusifitas terjaga,” beber Dadang Hamdani.
Terpisah, salah satu Calon Kepala Desa yang memiliki Nomor Urut Satu (1) Encep M Yusuf yang akrab disapa Encep Ketuk, di dalam pernyaatannya membenarkan akan adanya percepatan Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut.
“Karena kalau tanggal 2 Maret itu kita terlalu mepet waktunya, jadi tidak ada untuk sosialisasi kepada masyarakat untuk kampanye, jadi kalau misalkan tanggal 2 Maret kita mengadakan pengocokan tanggal 12 pemilihan hari H nya waktunya cuman satu Minggu.
Sedangkan calon ada 5, jadi kalau misalkan dibagi waktu satu hari saja sudah lima hari, masa tenangnya tidak ada. Ini usulan dari pada calon, kita sebagai para calon bermusyawarah untuk meminta kebijakan kepada panitia, agar bisa di majukan untuk pengocokan nomor urut,” terang Acep Ketuk.






