Tokoh Muda Bobar Menolak Kebijakan Pemerintah Dalam Ekspor Pasir Laut

0
518 views

BogorPolitan – Pamijahan,
Laporan : M. Ilyas ||

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023, tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut, menjadikan alasan dari Presiden Joko Widodo mengizinkan ada nya eksport pasir laut.

Hal tersebut ditolak oleh tokoh muda Bogor Barat Taopik Jayadi, pasalnya kebijakan tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang sangat fatal terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar pesisir pantai.

“Kita berharap, adanya keputusan itu dapat ditinjau kembali karena akan ada dampak besar, terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, akibatnya bisa berdampak lebih luas terhadap banyak sektor.

Serta akan merusakan ekosistem laut dan pantai, bahkan akan mengurangi penghasilan masyarakat setempat, yang bergantung pada sektor laut dan pantai,” terangnya melalui pesan whatsapp, Kamis 01 Juni 2023.

Menurut penilaiannya,”ekspor pasir laut memang menambah pendapatan asli daerah, namun harus juga diperhatikan dilain sisi, tentang dampak kerusakan yang akan terjadi,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemerintah, “untuk lebih peduli terhadap lingkungan, kami mendesak pemerintah untuk melakukan pembangunan berwawasan lingkungan dan menggunakan kekayaan alam, dengan tetap memperhatikan keadaan lingkungan.

Dengan adanya kebijakan ekspor pasir laut, menunjukkan ketidak pedulian dari pemerintah terhadap keadaan kondisi lingkungan.”, ujarnya.

Lebih tegas melalui tulisannya, Taopik Jayadi mendesak kepada Jokowi untuk membatalkan Peraturan tersebut,Karena Peraturan Pemerintah ini bagian dari peraturan perundang – undangan yang kewenangannya berada di tangan presiden.

“Sehingga tidak sulit bagi Bapak Jokowi untuk segera mencabut PP tersebut, kita cintai alam, maka alam akan mencintai kita. Jika alam ini rusak maka tunggulah kehancuran,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini