
Bogorpolitan, Garut
Polisi akhirnya meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku serangkaian pembobolan minimarket di Kabupaten Garut.
Tersangka berinisial D (42) ditangkap tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polres Garut usai beraksi di kawasan Leles pada 23 Maret 2026.
Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan pencurian di sebuah minimarket di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Leles. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp20 juta.
“Pelaku kami amankan di wilayah Garut beserta barang bukti yang belum sempat dijual,” ujar Yugi dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (27/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, D diketahui menggunakan cara yang terbilang nekat namun terencana.
Ia memanjat tembok menggunakan tangga bambu, lalu masuk ke dalam bangunan dengan membobol bagian atap. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang, terutama rokok dari etalase toko, lalu membawanya kabur menggunakan karung.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa pelaku beraksi seorang diri dan telah melakukan pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda, yakni tiga minimarket dan dua rumah warga.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan 269 bungkus rokok berbagai merek serta peralatan yang digunakan untuk membobol bangunan,” kata Joko.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa D merupakan residivis yang baru saja bebas, namun kembali mengulangi tindak pidana serupa.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Garut.





