Terjadi Lagi, Anak Kandung Gugat Ibu Kandung

0
1,184 views

BogorPolitan – Kota Bogor,

Gugatan antara anak kandung sebagai penggugat dan ibu kandung sebagai tergugat kembali terjadi dan kali ada di wilayah hukum Pengadilan Agama Kota Bogor.

Sebagai ibu kandung, Asmi Elinah binti Asim (73 th), tidak pernah menyangka bila anak-anaknya akan menggugat dirinya, terkait harta waris peninggalan suaminya bahkan sampai terjadi peristiwa perusakan rumah dimana yang menjadi objek sengketa.

Bahkan warung tempat Sang Ibu dalam memenuhi nafkahnya pun ikut dirusak, sampai sampai sebagai ibu pun diiperlakukan dengan semena mena sehingga salah satu anak yang masih membela ibunya melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian Resor Bogor Kota, dengan Nomor ; STBL/06/I/2020/SPKT terkait dugaan pengrusakan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh empat anak kandungnya yang juga sebagai penggugat yang saat ini terdaftar dengan nomor perkara 539/Pdt.G/2020/PA.BGR, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Agama Kota Bogor dan telah memasuki agenda pembuktian.

Menurut salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Agus Nurul Mubarok SH,, semestinya peristiwa  ini tidak perlu terjadi karena tidak sesuai dengan norma dan kepatutan yang ada di dalam hukum baik secara Syariat Islam maupun aturan Hukum yang ada di negara kita, “sepatutnyanya seorang anak menjaga ibunya yang sudah renta dah menjanda yang telah berusia 72 tahun, bahkan seharusnya dapat membahagiakannya,” ujar Agus kepada BogorPolitan 10/09/2020.

Terlebih sampai terjadi peristiwa penganiayaan bahkan pengroyokan yg diduga dilakukan empat orang anak kandung yang juga berkedudukan sebagai penggugat.

Untuk itu, masih kata Agus, bagi kami selaku kuasa hukum tergugat dan pelapor akan terus memdampingi klien kami Ibu Asmi Elinah binti Asim, guna memberkan perlindungan hukum kepada ibu tersebut..

“Semoga perkara seperti ini.menjadi peristiwa yang terakhir di dalam peradilan di negeri ini,” pungkas Agus.

Kusnadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini