BogorPolitan – Kab. Bogor,
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, bidang Pengujian Keselamatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 03 – 20 Juli 2021.


Selama PPKM Darurat, Dishub Kabupaten Bogor memberlakukan pembatasan dalam bidang Uji Keselamatan (Kier). Hal ini dikatakan Kasie Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Endang Sulaeman, ketika ditemui BogorPolitan.com dikantornya, Selasa 06/07/2021.
Endang mengatakan, pembatasan ini dilakukan mengingat adanya Instruksi Nomor 843/443-TUK Bupati pembatasan kegiatan pelayanan perkantoran di lingkungan Pemkab Bogor.
“Awalnya sebelum PPKM Darurat, kuota pengujian dari 210 pendaftaran, namun dimasa PPKM Darurat hanya 130 pendaftaran,” ujarnya.
Namun, dirinya menambahkan, sejak adanya PPKM Darurat, mobil yang datang untuk pengujian cuma ada disekitaran 80 mobil.
“Alhamdulillah dalam setiap melakukan pengujian, para staf dan pemilik mobil yang datang untuk pengujian, menerapkan Prokes yang ketat,” tandasnya. (And)






