Bogorpolitan.com, Rumpin- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah (PS) Jasinga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Lebak Ela, RT 01 RW 10, Desa Cidokom, Kecamatan Rumpin.
Kepala UPT PS Jasinga DLH Kabupaten Bogor, Suryadi, mengatakan bahwa setelah dilakukan penindakan awal, pihaknya kembali turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan secara permanen pada Selasa (3/2/2026).
“Penyegelan permanen lokasi TPS ilegal ini dilakukan dengan melibatkan Kepala Bidang PHLPL B3 DLH Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan Rumpin, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cidokom yang turun langsung ke lapangan,” ujar Suryadi.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas memasang garis pengawasan PPLH serta papan larangan di lokasi guna mencegah aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi.
“Selain penyegelan, kami juga memberikan teguran kepada pihak pengelola TPS ilegal agar segera melakukan pembersihan atau clear up sampah di lokasi tersebut,” katanya.
Menurut Suryadi, tugas DLH Kabupaten Bogor melalui UPT PS Jasinga maupun Bidang PHLPL B3 pada tahap penindakan di lokasi telah selesai. Namun demikian, pengawasan serta proses lanjutan tetap akan dilakukan.
“Untuk pengelola TPS ilegal, akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.






