PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI Melalui Kuasa Hukum Patuhi Aturan Pemkab. Bogor

0
1,098 views

BogorPolitan Kab. Bogor,

Kami sudah memasukkan berkas perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Bogor, terkait perizinan pom mini Indostation yang berada di Kabupaten Bogor. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum dari PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI, Rafli Alfaturachman Hakim, SH.,M.Kn., ketika ditemui di UPT Penataan Bangunan III DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Bogor, Jum’at 27/11/2020.

Saat UPT Penataan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, Selasa 20/10/2020.

Seusai menemui Kepala UPT Penataan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, Wolter Rumsory, Rafli yang bersedia diwawancarai BogorPolitan terkait pengembokan beberapa pom mini Indostation oleh UPT Penataan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, Selasa 20/10/2020.

UPT Penataan Bangunan III DPKPP Kab. Bogor Menutup Usaha Pom Bensin Mini Milik Indomobil

 

Rafli mengaku, untuk keseluruhan pom bensin mini milik PT. INDOMOBIL PRIMA ENERGI, ada 80 titik di wilayah Kabupaten Bogor.

“Intinya kami mengikuti semua aturan yang ada di Kabupaten Bogor,” tukasnya.

Sementara itu, ditemui diruangannya, Kepala UPT Penataan Bangunan III DPKPP Kabupaten Bogor, Wolter Rumsory menyarankan kepada para Pengusaha untuk mengurus semua perizinannya terlebih dahulu.

“Yang jelas kita tidak melihat siapapun, karena objek yang kita lihat, bangunan tak ada izin harus ditutup,” tegas dan pungkasnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini