BogorPolitan – Rancabungur,
Konflik yang terjadi di Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terkait pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, diduga melanggar Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Nomor 83 tahun 2015.
Pasalnya, pemecatan Perangkat Desa tersebut, dilakukan secara sepihak oleh Kades Cimulang, Cecep Hidayat. Pemecatan secara sepihak itu, diduga dilakukan kepada Asep Hidayatullah (Kaur Kesra).

Asep HT sapaan akrabnya mengaku, dirinya sudah diberhentikan oleh Kades Cimulang sebagai Kaur Kesra dan sekarang posisinya digantikan dengan orang lain.
“Pemberhentian ini dilakukan secara lisan dan menuduh kinerjanya sebagai Staf Desa mendapat raport merah. Tanggal 30 Desember 2019, dimana saat itu saya sedang bekerja lalu dipanggil ke ruangan. Kemudian, disitu saya dikasih omongan kalau saya sudah diberhentikan oleh Pak Kades,” katanya, Sabtu 28/11/2020.
Anehnya, masih kata Asep, hingga sampai satu tahun ini dirinya belum menerima surat pemberhentian tanpa adanya permasalahan. Dia mengaku pemberhentian itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
“Didalam peraturan itu sudah jelas, petunjuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Jangan semena-mena dong memberhentikan perangkat desa,” tukasnya.

Sementara itu, ditemui dikantornya, Kades Cimulang, Cecep Hidayat, membantah pemberhentian itu dilakukan secara sepihak atau melanggar Permendagri.
“Itu tidak benar Kang, mana buktinya secara tertulis. Saya ini Kepala Desa tidak mungkin semena-mena. Harus sesuai prosedur,” bantahnya.
Lebih lanjut, dirinya mengaku bahwa dirinya lah yang mengangkat Asep Hidayatullah ketika menjabat Kepala Desa Cimulang periode 2008 – 2014.
“Adapun saya menonaktifkan yang bersangkutan secara lisan, agar dirinya memperbaiki kinerjanya di Desa. Dan itupun atas dasar pengaduan dari warga karena selama menjabat kaur kesra,” pungkasnya. (Toni)






