BogorPolitan – Cianjur,
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi PJU Polres Cianjur memimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembacokan dijalan utama Perum Tirta Nirwana Kp.Loji Rt 001/013 Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong, di depan Lobby Mapolres Cianjur. Kamis (26/08/2021).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan satu orang tersangka berinisial MS Alias Gemol perkara tindak pidana penganiayaan tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, SH, S.I.K., M.Si menjelaskan, motif pembacokan berawal saat tersangka menggeber kendaraan roda dua miliknya sehingga menarik perhatian korban Aditya dan temannya yang juga saksi kejadian bernama Supiyadi yang berpapasan di tempat kejadian, kemudian korban memutar kembali kendaraan dan begitupun dengan tersangka memutarkan kembali kendaraan sehingga terjadi bertabrakan antara kendaraan pelaku dan korban.
” Kedua kendaraan yang dipakai tersangka dan korban bertabrakan, lalu terjadi baku hantam antara tersangka dengan korban. Kemudian tersangka mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan berusaha membacokan kearah wajah korban, namun berhasil tertahan dan pada saat akan membacokan kembali,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, teman korban berusaha merebut golok dari tangan pelaku sehingga golok tersebut mengenai mata kaki teman korban, setelah golok terlepas dari tangan tersangka.
” Tersangka berlari menjauh setelah golok terlepas dari tangannya, dan kembali lagi ketika melihat teman korban sedang mencari pertolongan ,kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis krambit buatan,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka Gemol diterapkan Pasal 351 KUHP ayat (2). terkait penganiayaan mengakibatkan luka berat Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Laporan : Eka/Tom






