Bogorpolitan, Cibinong
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah adaptif menghadapi dampak krisis global, khususnya di sektor energi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026, yang mulai efektif setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja ASN dan efisiensi penggunaan energi di lingkungan pemerintahan.
“Kami ingin memastikan kinerja ASN tetap optimal, sekaligus berkontribusi nyata dalam penghematan energi,” ujar Rudy.
Dalam skema baru ini, ASN bekerja dari rumah setiap Jumat, sementara aktivitas kerja pada hari lainnya tetap dilakukan secara Work From Office (WFO). Meski demikian, layanan publik yang bersifat esensial dipastikan tetap berjalan normal tanpa perubahan.
Unit pelayanan seperti rumah sakit, transportasi, keamanan, hingga penanggulangan bencana tetap beroperasi penuh di kantor.
Rudy menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Tidak boleh ada penurunan standar layanan,” tegasnya.
Tak hanya pengaturan pola kerja, Pemkab Bogor juga mendorong efisiensi energi di lingkungan perkantoran.
Langkah-langkah yang diterapkan meliputi penggunaan perangkat hemat listrik, pengaturan suhu pendingin ruangan minimal 24 derajat Celcius, optimalisasi pencahayaan alami, hingga penghematan air dan alat tulis kantor.
Di sisi lain, perubahan juga diarahkan pada pola mobilitas ASN. Pemerintah menganjurkan penggunaan kendaraan bersama (carpooling) pada hari Senin, Selasa, dan Kamis.
Sementara hari Rabu ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi ramah lingkungan, seperti angkutan umum, sepeda motor, sepeda, atau berjalan kaki.
“Kami ingin membangun budaya hemat energi dari hal sederhana, termasuk cara kita bekerja dan bertransportasi,” jelas Rudy.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik.
Selain itu, ASN juga harus siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk tugas mendesak.
Menurut Rudy, fleksibilitas kerja justru menuntut tingkat profesionalisme yang lebih tinggi dari para ASN.
“WFH bukan berarti menurunkan disiplin. ASN harus tetap responsif, profesional, dan bertanggung jawab,” tandasnya.






