BogorPolitan – Cibungbulang
Polemik pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamaju, setelah usai persoalan rencana pemindahan Kantor Desa, kini tentang pergantian perangkat Desa yang akan diganti sepihak oleh Calon Kepala Desa terpilih.
Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sukamaju Erik Setiawan, Harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada, katanya ketika di wawancara BogorPolitan di Kantor Kecamatan Cibungbulang, Rabu 20/01/2021,
“Bahwa kalau bicara penyelenggaraan pemerintahan itu dasarnya adalah regulasi, ketentuan peraturan perundang undangan, mulai daru uu Desa, permendagri, sampai ke perda, perbup, jelas disitu mengatakan bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sampai dengan kadus yang disebut perangkat Desa,” urainya
Dalam konteks penyelenggaraan Pilkades tidak ada hubungan ganti Kades Baru diganti juga perangkat Desa, tidak ada didalam regulasi, Erik menambahkan
“Jadi saya minta sama Kades baru tidak ada, jangan ada niat mengganti perangkat Desa, apapun alasannya, soal kemudian nanti dalam konteks penyelenggaraan nya ada kondisi, misal perangkat desanya mengundurkan diri itu lain hal,” katanya.
Hal senada disampaikan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bogor Diki Firmansyah, ditempat terpisah di Ruang Kerjanya Kantor Desa Cemplang
“Kalaupun harus mengundurkan diri itu harus benar-benar atas dasar keinginan sendiri, SK perangkat Desa dari Kades, namun sebelum di SKkan membuat rekomendasi kepada Camat sebagai perangkat Desa, sesuai Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, PP nomor 11 tahun 2019, juga tentang SOTK tahun 2018, yang dikeluarkan Bupati Bogor,” kata Diki.
Ada beberapa faktor yang harus dipertimbang-kan dalam pemberhentiannya, lanjut Diki.
“Jika ada Indikasi atau bukti dari kepala Desa terpilih bahwa, perangkat Desa tersebut ada bermain politik dengan mendukung salah satu calon, silahkan jika ada keinginan dari Kades terpilih untuk memberhentikan, tetapi harus ditempuh juga permasalahan hukumnya.
Kalau tidak ada bukti, tidak bisa diberhentikan secara sepihak, tapi jika ada bukti bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, sebagai perangkat desa harus dijaga dalam hal apapun, dari pirlkades, pilkada ataupun pileg,
Untuk SKnya tidak ada masa berlaku, Bisa berhenti dengan faktor usia maksimal 60 tahun (pensiun), meninggal dunia, mengundurkan diri, serta tersandung masalah hukum,” tegasnya.
Untuk lebih mempertegas bahwa perangkat Desa benar-benar terlindungi sebagai pelayan publik PPDI Kabupaten Bogor mendorong Bupati untuk segera membuatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
“Setelah keluarnya PP nomor 11 tahun 2019 ada rencana dari Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati, untuk dibuatkan NIPD, jadi sebagai perangkat Desa ada legalitas dan juga nomor induk yang dikeluarkan dari Kabupaten Bogor, walaupun statusnyaPilkadesebagai PNS,” harap Diki. (IPAY)






