Menteri Maruarar Sirait Ungkap Fakta Mengejutkan: Kabupaten Bogor Paling Banyak Penduduk Miskin

0
211 views

Bogorpolitan.com, Kemang 

Pembangunan dua gedung kantor Koperasi Merah Putih di Desa Kemang dan Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menuai kontroversi. Proyek yang berdiri di atas tanah milik Pengairan itu dipertanyakan legalitasnya oleh berbagai pihak, termasuk Aliansi Ormas Kecamatan Kemang.

Ketua Aliansi Ormas Kecamatan Kemang yang terdiri dari Ormas Pemuda Pancasila, BPPKB Banten, dan Benteng Bogor Raya, Asep Mulyadi atau Asep Tagor, menegaskan bahwa pembangunan tersebut harus transparan. Ia mengatakan, bila proyek menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, maka wajib melalui proses lelang atau penunjukan resmi.

“Harus jelas perusahaan apa yang mengerjakan, siapa pemenang tendernya, nilai pagu anggarannya, dan harus dipasang papan informasi proyek. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tapi di lokasi dua bangunan itu tidak ada papan keterbukaan,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).

Selain sumber anggaran yang tidak jelas, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih itu juga diduga belum mengantongi izin dari instansi berwenang. Asep menyebut bangunan tersebut berdiri di atas lahan pengairan yang memiliki fungsi vital, seperti irigasi, sepadan sungai, dan tanggul.

Ia menegaskan, pemanfaatan lahan pengairan harus melalui mekanisme perizinan ketat dari Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air, balai besar wilayah sungai, atau dinas terkait sesuai kewenangan.

“Saya menghubungi salah satu petugas UPTD Pengelola Sumber Daya Air Sungai Ciliwung–Cisadane. Mereka menyatakan tidak ada kerja sama dengan pihak Koperasi Merah Putih untuk pembangunan kantor di atas tanah pengairan tersebut,” kata Asep.

Menurutnya, pihak UPTD bahkan telah mengeluarkan surat teguran agar pembangunan dihentikan.

Melihat kondisi itu, Aliansi Ormas Kecamatan Kemang menilai proyek dua gedung tersebut berstatus “abu-abu”, baik dari sisi perizinan maupun sumber pendanaannya. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami minta APH turun tangan. Bila ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asep Tagor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini