BogorPolitan – Kab. Bogor,
Perkumpulan Pejuang Pembela Korban Mavia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) melakukan gugatan terhadap Rocky Gerung (RG) di Pengadilan Negri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 3 Agustus 2023 lalu.
Gugatan tersebut dikarenakan RG telah menyampaikan kata kata dan kalimat provokatif dan tidak patut dihadapan para buruh pada acara konsolidasi akbar aliansi aksi sejuta buruh di Bekasi pada tanggal 29 Juli 2023 yang viral di media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ketua umum Perkomhan Priyanto, SH., MH., mengatakan, melakukan gugatan terhadap RG adalah dalam rangka memberikan pendidikan hukum pada masyarakat tentunya demi kesadaran hukum masyarakat dan kesadaran hukum RG selaku tergugat agar tidak melanggar hukum lagi kedepannya.
Sidang gugatan pertama tanggal 30/8/2023 RG tidak datang,kemudian sidang kedua (2) tanggal 12/9/2023 juga demikian RG tidak datang tetapi mengirimkan kuasa hukumnya saja, sehingga Hakim PN Cibinong hanya menjalankan pemeriksaan surat kuasa tergugat.
Dalam surat kuasanya tercatat 20 orang advokat yang diberikan kuasa oleh RG berasal dari LBHI dan KONTRAS dan tercatat nama Haris Azhar, SH.MH dan prof. Dr. Deny Indrayana, SH.MH.
Begitupun sidang ketiga (3) hari Senin 18/9/2023 RG tidak datang juga dan hanya diwakili oleh kuasa para hukumnya tergugat.
Kuasa hukum tergugat Ori Rahman,SH.MH menyampaikan pesan RG pada Perkomhan, kalau tergugat minta agar di gelar “Debat Terbuka” di luar PN Cibinong.
RG meminta debat terbuka terhadap Perkomhan karena punya tujuan yang sama yaitu dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat.
Ketua umum Perkomhan Priyanto menyambut baik permintaan Debat Terbuka oleh RG dan mengenai waktu dan tempatnya diserahkan kepada pihak tergugat.
Jumat 22/9/2023, Ketua Umum Perkomhan, Priyanto didampingi pengurus pusatnya Bapak Tete,Yopi dan Budi, turut serta mendampingi Ketua Umum adalah dari Perkomhan Bogor Raya, Ketua Asep Mulyadi (Tagor), Wakil ketua Robby Tuhumuri dan Sekretariat Kusnadi, SH.MH mendatangi Kantor Hukum Haris Azhar, SH.MH di jalan Pakuan Kuda Raya No 6 Pulo Mas barat Vl Rt 12/11 Kel.Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kedatangan Rombongan Perkomhan tersebut dalam rangka memenuhi undangan Haris Azhar selaku kuasa hukum RG guna melakukan mediasi dan menyepakati perihal “Debat Terbuka”.
Kemudian dalam mediasi tersebut di sepakati empat (4) point’ yang di tuangkan dalam surat kesepakatan Perkomhan dan Rocky Gerung.
Empat (4) point’ tersebut adalah :
- Para pihak sepakat akan melaksanakan “Debat Terbuka” terkait dengan gugatan pihak pertama pada pihak kedua.
- Para pihak menyetujui bahwa terkait waktu dan tempat Debat Terbuka akan di tentukan oleh Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.
- Para pihak menyetujui acara Debat Terbuka untuk membangun kesadaran masyarakat terkait gugatan Perkomhan.
- Para pihak menyetujui hasil Debat Terbuka yang telah diselenggarakan akan di tuangkan dalam surat yang akan di serahkan kepada mediator.
Koresponden : Asep Mulyadi
(Koes)






