BogorPolitan – Kab. Bogor,
Jelang habis kontrak pengelolaan sampah Pemkab Bogor dan Pemkot Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor beserta jajarannya meninjau lokasi TPAS Galuga dengan menggelar publik hearing, pada Minggu (27/12). Pasalnya MOU pengelolaan sampah akan berakhir 31 Desember 2020.

“Terkait MOU pengelolaan sampah Pemkab dan pemkot yg akan berakhir 31 desember. Sebelum diperpanjang, kita ingin mendengar keinginan masyarakat seperti apa khususnya yang memang terdampak wilayah TPAS Galuga,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto kepada wartawan kemarin.
Ia menjelaskan, banyak yang menginginkan adanya air bersih, bahkan adanya keringanan pembayaran dan sukur sukur bisa gratis dan DPRD bakal segera menindaklanjuti.
“Selain sarana air, ada juga mengenai pendidikan dan kesehatan yang juga menjadi prioritas kami,” jelasnya.
Setelah itu, ia menuturkan bakal melakukan pembahasaan dengan jajaran komisi masing-masing. Karena, hasil tinjauan sekarang banyak sekali poin dari masyarakat sekitar.
“Kita akan memasukan aspirasi dari masyarakat tadi. Dan masuk ke kerjasama Pemkab dan Pemkot Bogor, jangan sampai keinginan warga tak terealisasi, makanya kita akal mendorongnya,” tuturnya.
Berikut kesimpulannya :
Publik hearing DPRD Kab Bogor dengan masyarakat terdampak ( 3 Desa : Galuga, Cijujung dan Dukuh ) adapun point point yang di sampaikan ;
- Perpanjangan PKS ( PERJANJIAN KERJASAMA ) mengenai TPA GALUGA antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor sampai dengan 31 Desember 2025
- Kenaikan kompensasi untuk 3 desa terdampak dengan presentasi ( Galuga 55% , Cijujung 30% dan Dukuh 15%) dengan aturan2 yang tercantum pada PKS.
- Setiap desa yang mendapatkan kompensasi membagi 60% untuk BLT ( Bantuan langsung Tunai ) dan 40% untuk pembangunan ( dalam bidang kesehatan, sosial, pertanian maupun pendidikan )
- Pemkab dan pemkot akan membuat fasilitas kesehatan.
Adapun tuntutan dari perwakilan masyarakat di desa tersebut adalah sebagai berikut :
- Penyediaan air bersih melalui PDAM dengan menggratiskan biaya pemasangan dan biaya perbulan yang mana biaya tersebut di beratkan kepada DLH kota maupun Kabupaten.
- Memberlakukan ganti untung untuk lahan perkebunan dan pertanian yang terdampak oleh TPA ( air lindi ).
- Membuat fasilitas publik seperti sarana olahraga.
- Mengadakan fasilitas kesehatan gratis untuk pemilah sampah.
- Meningkatkan kesejahtraan pemulung dengan memberikan BPJS. (And)






