Fungsi Surat F14 Sebagai Pengganti KTP-el Akibat Kelangkaan Blanko

0
561 views

Bogorpolitan – Cibungbulang
Laporan – M. Ilyas

Akibat dari adanya kelangkaan blanko E-KTP, terbitnya surat F14 sebagai penggantinya, yang bisa difungsikan disemua hal tentang data diri yang di butuhkan.

Perbedaan antara F-14 berbeda dengan Surat Keterangan (Suket) yang memiliki masa berlaku selam Enam Bulan.

Camat Cibungbulang Agung Surachman Ali, di Ruang Kerjanya Kamis 15 Desember 2022, menerangkan perbedaannya.

“Surat keterangan atau suket itu ada masa aktifnya dan berlaku sementara, untuk f14 itu bisa digunakan selama ktp elektroniknya belum jadi atau pada masa kekosongan blanko seperti saat ini,” katanya mengawali.

Menurut Agung Surachman Ali, F-14 sama fungsinya dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

“F-14 yang tadi itu itu sama fungsi dan legalitasnya seperti KTP-el, termasuk ke perbankan,” ucapnya

Dalam kesempatan itu, Agung Surahman Ali berharap, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Sudah mensosialisasikannya dengan benar.

“Yang perlu diperhatikan, mudah-mudahan ini sudah disosialisasikan juga ke stakeholders terkait, jangan sampai kita ngomong berlaku. Giliran di bank atau BPJS tidak,” ujarnya.

Masih kata Agung, “Untuk proses pembuatan nya tetep sama, hanya saja dengan adanya kelangkaan blanko KTP-el terbit f-14,” pungkasnya.

Dengan adanya pertumbuhan penduduk, menjelang pemilu 2024, pembuatan KTP-el pemula terus bertambah, walaupun tidak signifikan.

“Dari calon pemilih pemula tidak begitu mencolok, walaupun peningkatan masih ada, karenakan pertumbuhan penduduk. Untuk itu masih standar,” pungkas Agung Surachman Ali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini