Bupati Bogor Instruksikan Satu Hektar Hutan Kota di Tiap Kecamatan

0
140 views

Bogorpolitan.com, Cibinong

Pemerintah Kabupaten Bogor resmi meluncurkan program percepatan penghijauan dengan mewajibkan pembangunan satu hektar hutan kota di setiap kecamatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor Nomor 100.4.4.2/910-DLH yang ditandatangani Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 31 Desember 2025.

Instruksi tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Bogor dalam merespons tantangan perubahan iklim serta upaya pengendalian emisi karbon secara terencana dan berkelanjutan.

Program ini akan mulai dilaksanakan pada Januari 2026 dan mencapai puncaknya melalui penanaman serentak se-Kabupaten Bogor pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Berbeda dari kebijakan bersifat imbauan, instruksi ini memiliki landasan hukum kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Kebijakan ini juga disusun berdasarkan evaluasi pembangunan daerah tahun 2025 untuk memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah pada tahun anggaran 2026.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian program, pelaporan bulanan, serta fasilitasi kerja sama dengan mitra strategis, termasuk PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai pendamping teknis dan evaluator lapangan.

Para camat diwajibkan menyediakan lahan minimal satu hektar di wilayah masing-masing serta menggalang dukungan pendanaan melalui program CSR/TJSL. Sejumlah SKPD dan BUMD juga ditunjuk sebagai dinas pengampu untuk membantu penyediaan bibit, sarana, dan prasarana pendukung.

Pemkab Bogor menetapkan jenis pohon yang akan ditanam berdasarkan fungsi ekologis dan sosial, mulai dari pohon cepat tumbuh seperti Jabon, Balsa, dan Albasia, pohon endemik seperti Pulai dan Kemang, hingga pohon bernilai ekonomi dan konservasi, termasuk jenis buah dan pohon langka.

Untuk memastikan efektivitas program, pemerintah menerapkan skema pengawalan lintas dinas. Kecamatan Cisarua dikawal langsung oleh Sekda dan DLH, Parung Panjang oleh Dinas Tenaga Kerja, serta Tenjo oleh Dinas Kesehatan.

Di wilayah Cibinong, Satpol PP dilibatkan untuk membantu penanganan lahan yang masih diokupasi warga.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai gerakan kolektif seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

“Ini adalah gerakan bersama. Saya memerintahkan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” ujar Rudy.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor menargetkan terbangunnya jaringan hutan kota yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan ekologis wilayah di tengah tekanan urbanisasi dan perubahan iklim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini