Abimanyu Tolak Pencabutan Gugatan, Sidang Perdata di PN Bogor Tetap Berlanjut

0
229 views

Laporan: Dharmawan |

Bogorpolitan.com, Kota Bogor 

Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA kembali menggelar sidang perkara perdata dengan Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr yang mempertemukan CV. Sofia Konveksi sebagai penggugat melawan pendiri Yayasan Borcess sebagai tergugat. Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Bogor, Kamis (2/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat secara mendadak mengajukan pencabutan gugatan. Namun, pihak tergugat yang diwakili Abimanyu, putra pendiri Yayasan Borcess Muztahidin Al Ayubi, menolak langkah tersebut.

“Sidang kali ini sedikit di luar ekspektasi kami. Pihak penggugat tiba-tiba ingin mencabut gugatan. Namun kami keberatan dan menolak. Kami ingin proses persidangan tetap berjalan hingga selesai,” ujar Abimanyu usai sidang.

Ia menegaskan, penolakan pencabutan gugatan dilakukan demi menjaga kepastian hukum. Pihaknya bersama kuasa hukum siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas penolakan tersebut, majelis hakim PN Bogor memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini