YPI H ASKIO Solokpandan Cianjur, Menang Dengan Putusan MA Republik Indonesia

0
902 views

Laporan : Eka Rufa ||

Cianjur – Bogorpolitan.com,

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 925K/Pdt/2022 Tanggal 6 April 2022 memutuskan bahwa:

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Cianjur
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 420/PDT/2021/PT BDG tanggal 14 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur No.12/Pdt/G/2021/PN CJR, tanggal 24 Juni 2021.

Narasumber na : Firdaus Alawi (Bidang Hubungan dan kerjasama antar lembaga serta Humas YPI H Askio)

Sementara Bidang Hubungan dan Kerjasama Antar lembaga serta Humas YPI H Askio mengatakan, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas dinyatakan pihak Termohon Kasasi yaitu Yayasan Pendidikan Islam Al Ianah Cianjur atas nama Drs Abdul Halim Patriaman Msi dan kawan kawan dinyatakan pihak yang KALAH .

“Oleh karena itu lembaga pendidikan yang ada dan bernaung pada Yayasan yaitu :

  • STAI Al Azhary Cianjur.
  • SMA Al Azhary Cianjur.
  • SMP Al Azhary Cianjur
    Adalah dalam naungan dan pengelolaan yang sah berdasarkan hukum dari Yayasan Pendidikan Islam Haji Askio Solokpandan Cianjur,” terang Humas YPI H Askio kepada wartawan, Jum’at (29/07/2022).

Dirinya menambahkan, Pengadilan Tinggi Bandung No 420/PDT/2021/PT BDG tanggal 14 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur No.12/Pdt/G/2021/PN CJR, tanggal 24 Juni 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini