Serahkan Bukti Tambahan ke Polres Bogor, Acang Suryana Berharaf Pemulihan nama baik

0
214 views

Bogorpolitan.com, Cibinong

Acang Suryana kembali memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembuatan dan penggunaan surat palsu serta pemberian keterangan palsu.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/52/I/Res.1.9./2025/RESKRIM, dengan agenda pemeriksaan yang dilaksanakan di kantor Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (29/1/2026).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan Acang Suryana terhadap Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Soneville, atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait kepemilikan lahan seluas 4.500 meter persegi yang berlokasi di Kampung Tlajung, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR/.

Usai pemeriksaan, Acang Suryana membenarkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan atas laporan yang telah dibuatnya.

“Ya, saya memberikan keterangan tambahan kepada Polres Bogor atas laporan saya,” ujar Acang Suryana.

Ia menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya memaparkan sejumlah bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB).
Bukti-bukti tersebut menjadi dasar laporan polisi Sri Suyarmi di Polda Jawa Barat pada tahun 2016 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah seluas 4.500 meter persegi, yang diduga merupakan milik pihak lain, antara lain:

SHM No. 4271 seluas 1.250 meter persegi atas nama Sri Suyarmi, dibeli dari Darwin Candra pada tahun 2014;
SHM No. 141 seluas 1.000 meter persegi atas nama Djaenarsih, dibeli Sri Suyarmi dari M. Randi Maulana pada tahun 2018;
SHM No. 2166/GS 440 seluas 1.000 meter persegi atas nama Lisyawati, dibeli pada tahun 2018;
HGB No. 180 seluas 1.250 meter persegi atas nama Cyintiawita, dibeli Sri Suyarmi dari RM pada tahun 2018.

Acang menegaskan bahwa dalam laporan Sri Suyarmi pada tahun 2016, tidak satu pun pemilik tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat tersebut dihadirkan sebagai saksi.

“Yang menjadi saksi justru pihak PT Ferry Soneville, yakni Setiadi Noto Subagio, dengan memunculkan bukti-bukti baru berupa PPJB dan akta yang tidak menjadi dasar laporan Sri Suyarmi. Artinya, laporan tersebut diduga tidak benar, karena saksi yang seharusnya adalah para pemilik sertifikat, namun yang bersaksi justru Setiadi Noto Subagio yang mengaku memiliki tanah 4.500 meter persegi berdasarkan PPJB dan AJB,” jelasnya.

Selain itu, Acang juga mengungkapkan bahwa objek tanah seluas 4.500 meter persegi tersebut sebelumnya telah menjadi dasar laporan Sri Suyarmi ke Polda Jawa Barat pada tahun 2016, dengan Setiadi Noto Subagio sebagai saksi yang mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan.
Akibat laporan dan keterangan tersebut, Acang Suryana bersama Marzuki, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tlajung Udik, harus menjalani hukuman pidana.

“Akibat laporan Sri Suyarmi dan keterangan saksi Setiadi Noto Subagio, saya dipenjara selama 3 tahun 4 bulan, sedangkan Pak Marzuki divonis 3 tahun,” ungkapnya.
Acang menambahkan, lahan seluas 4.500 meter persegi yang menjadi objek perkara tersebut kini telah dikuasai secara fisik oleh Sri Suyarmi dan telah dipagari.

“Tanah 4.500 meter persegi yang dulu menjadi objek laporan ke Polda Jabar, saat ini sudah dikuasai oleh Sri Suyarmi dan dipagar keliling,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan kepada penyidik mengenai sejumlah cek pembayaran lahan yang diberikan oleh Sri Suyarmi pada tahun 2025 dan 2026. Namun, beberapa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana tidak mencukupi.

“Saya menerima beberapa lembar cek dari Sri Suyarmi sebagai pembayaran tanah 4.500 meter persegi. Namun saat dicairkan di Bank BJB, sebagian cek tidak dapat dicairkan karena dananya tidak ada,” katanya.

Acang berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat segera dituntaskan serta mampu mengungkap kebenaran dan memulihkan nama baiknya.
“Saya berharap kasus ini segera selesai, kebenaran dan keadilan dapat terungkap, serta nama baik saya yang rusak akibat laporan Sri Suyarmi pada tahun 2016 dapat dipulihkan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini