
Laporan: Taupik Abu Sopian
Bogorpolitan.com, Cianjur –
Pengadilan Negeri Cianjur menolak permohonan praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Dadan Ginanjar, Selasa (12/8/2025).
Dengan putusan ini, status tersangka Dadan dalam kasus dugaan korupsi tetap berlaku.
Kuasa hukum Dadan, O Suhendra, menyatakan kecewa atas putusan hakim tunggal tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat kejanggalan.
“Banyak kekeliruan. BAP tidak membahas kerugian negara sama sekali, bahkan penahanan dilakukan tanpa surat penangkapan terlebih dahulu,” ujarnya.
Meski kalah di praperadilan, tim pembela menyatakan akan fokus menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka optimistis Dadan akan dinyatakan bebas.
Menurut Suhendra, penyidikan jaksa masih memiliki banyak kelemahan, salah satunya penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
“Bayangkan, mereka masih mendasarkan kasus ini pada Permenhub Nomor 27 Tahun 2018, padahal aturan itu sudah lama dicabut,” katanya.





