Penahanan Anggota Pemuda Pancasila Berlanjut Pada Gugatan Praperadilan

0
1,303 views

BogorPolitan – Kota Bogor,

Atas penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Bogor terhadap 4 Anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, Badan Penyuluhan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH) Kabupaten Bogor ajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPPH PP Kabupaten Bogor, Y.M. Pambudianto SH. di Gedung Pemuda Kabupaten Bogor, Senin 03/05/2021.

Dirinya menjelaskan, penahanannya yang bermula terkait adanya penarikan 1 unit kendaraan oleh pihak Leasing yang diduga dilakukan oleh Adira tersebut berakibat timbulnya permasalahan yang mengakibatkan pintu Kantor Adira Cabang Tajur rusak karena anggota yang merangsek masuk pada saat dilakukan negosiasi dengan salah satu yang saat ini menjadi tersangka.

“Guna membela hak hak hukum anggota kami yang ditahan, kami sebagai Kuasa Hukum sudah ajukan gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kota Bogor,” ujar Ketua BPPH Kabupaten Bogor yang akrab dipanggil Bang Hatma.

Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris BPPH PP Kabupaten Bogor, Kusnadi SH. MH., menambahkan, penangkapan tersebut juga dianggap terlalu berlebihan dan tidak menerapkan prinsip prinsip Restoratif justice yang saat ini sedang digaungkan.

“Atas penahanan 4 orang anggota tersebut,
seharusnya bila pihak Leasing Adira melakukan penarikan sesuai dengan Mekanisme Hukum yang berlaku. Hal ini tidak perlu terjadi, padahal jelas jelas hal tersebut sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Kusnadi. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini