Pemkab Bogor Permudah Pembayaran Pajak, Kini Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan

0
137 views

Bogorpolitan.com, Cibinong

Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam kemudahan pembayaran pajak daerah.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, layanan pembayaran pajak daerah kini dapat dilakukan di setiap kantor kecamatan.

Perluasan titik layanan ini diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat, sehingga proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit.

Penataan ini merupakan bagian dari restrukturisasi organisasi dan tata kerja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah.

Dalam Perbup 37 Tahun 2025, dibentuk 34 Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan potensi wilayah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi menjelaskan, pembukaan gerai pembayaran pajak di kantor kecamatan mulai dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana.

“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” ujar Adi, Rabu (11/2).

Dalam struktur baru tersebut, setiap Satuan Pelayanan berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU) sesuai wilayah kerja masing-masing.

Sebagai contoh, UPT Citeureup untuk wilayah Kecamatan Cibinong memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi wilayah yang besar, sementara Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu Satuan Pelayanan.

Adi menambahkan, tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih difokuskan pada penggalian potensi pajak di tingkat kecamatan.

Kegiatannya meliputi pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, pelayanan pendaftaran wajib pajak, pembetulan data, penanganan keberatan pajak, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Bogor dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudahan akses layanan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah guna mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bogor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini