Pelaku Judi Online Dibekuk Polisi

0
526 views

Liputan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Tujuh pelaku judi online yang dibekuk tim Satuan Reskrim Polres Cianjur, barang bukti yang diamankan petugas berupa berbagai macam CPU komputer layar monitor, HP dan berbagai alat elektronik lainnya serta buku tabungan dan kartu ATM, kasus ini digelar di halaman Mapolres Cianjur Jalan KH Abdulllah Bin Nuh Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur Rabu,17/05/2023 lalu.

Pada Konferensi Pers nya Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, “Pengungkapan kasus ini dan penangkapan 7 pelaku ini mendasari dari informasi dari masyarakat tentang diduga adanya kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah kabupaten Cianjur sehingga turun langsung untuk melaksanakan penyelidikan dan betul pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 waktu Indonesia Barat ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online di salah satu rumah kontrakan di TKP yaitu di kampung Cigoletak Desa Sindang asih Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur. Beberapa orang yang diamankan tadi sedang mengoperasionalkan kegiatan judi online itu dengan menggunakan perangkat komputer yang telah,” ungkap Kapolres Cianjur kepada awak media, Rabu (18/05/2023).

Masih lanjut kapolres, modus operandi yang di lakukan para pelaku dengan cara menjadi oparator atau admin web tersebut.

“Modus operandinya bahwa para pelaku ini merupakan operator atau admin dari web web judi yang servernya ada di Rusia dengan alamat web nya, nah ini jadi kalau masyarakat kemudian mengakses web tersebut selanjutnya masyarakat sebelum main akan mendaftar sebagai member kemudian memasang deposisi atau mentransfer di posisi di mana depositnya mulai dari Rp 25.000 sampai maksimal Rp 25 juta setelah mentransfer deposit kemudian mereka atau masyarakat ini melaksanakan pemasangan taruhan atau main dengan berbagai bentuk permainan,” ujar Kapolres Cianjur.

“Kemudian untuk admin atau operator ini mereka ini mendapatkan keuntungan dari penyedia jasa atau penyedia web yang servernya di usia ini per harinya tiga setengah persen ya dari keuntungan setiap hari misalnya kemudian keuntungan atau pemasukan 100 juta berarti tiga setengah persen berarti berapa ya kemudian untuk kasus ini masih ada satu DPO dalam hal ini adalah diduga inisial yang masih TO,” tuturnya.

Para pelaku ini di jerat pasal 303 ayat 1 KUHP dan untuk perjudian online sendiri di atur dalam pasal 27 ayat 2 UUD ITE ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini