Ketua BPPH PP Kecam Tindak Kekerasan Yang Menyebabkan Tewasnya Anggota PP Megamendung

0
1,391 views

BogorPolitan – Megamendung,

Cekcok Mulut yang diduga mengakibatkan tewasnya salah satu anggota Pemuda Pancasila Pengurus Anak Cabang (PAC) Megamendung pada Jam O5.00 WIB Rabu 04/08/2021 di Gang Semen, Megamendung.

Pada kesempatannya, Ketua BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) MPC (Majelis Pimpinan Cabang) Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, YM. Pambudianto SH., mengecam keras atas peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan beberapa orang terhadap salah satu anggota PP PAC Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Peristiwa berawal dari adanya cekcok mulut dengan salah satu diduga pelaku yang diketahui berasal dari komunitas Punk di sekitar Megamendung,” tutur YM. Pambudianto.

Lanjut YM. Pambudianto, setelah cekcok mulut salah satu pelaku yang diketahui pada saat dilakukan pengecekan Lokasi Kejadian merupakan kakak beradik melakukan pengeroyokan terhadap anggota Ormas Pemuda Pancasila tersebut sampai tewas.

“Padahal dijelaskan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, sebagai-mana diatur dalam pasal 170 KUHP Jo pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Kami meminta agar pihak Kepolisian dapat bertindak cepat menangkap para pelaku yang atas perbuatannya, menyebabkan tewasnya salah satu anggota kami,” tegasnya. (Koes)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini