BogorPolitan – Kab. Bogor
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2017.
Dalam Press Releasenya, Kasi Intel Juanda menyampaikan, hari ini berdasarkan surat penetapan tersangka TAP-723/M.2.18/ F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 telah menetapkan Sdr. SM, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Bidang Kedaruratan Logistik pada Kantor BPBD Kab. Bogor tahun 2016-2019, umur 53 tahun.
“Kemudian kedua, Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-724/M.2.18/ F.d.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas nama Sdr. SH selaku Pegawai Kontrak pada BPBD Kab. Bogor tahun 2011 s/d tahun 2018, umur 42 tahun,” ujar Juanda.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor menjelaskan, kerugian Negara berdasarkan perhitungan dari pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, kerugian Negara/Daerah atas dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPBD Kabupaten Bogor sebesar Rp.1.743.450.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Empat puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)”
Peran SS Yakni Memerintahkan staf PHL Bidang Kedaruratan dan Bencana untuk tidak mengirimkan seluruh surat panggilan, Menyimpan uang dana darurat tanggap bencana yang secara sengaja tidak diberikan kepada warga, Memerintahkan SH untuk membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga (sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor).
Adapun Peran SH Membuat LPJ seolah-olah seluruh dana darurat tanggap bencana telah diterima oleh warga (sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Bupati Bogor) , dengan cara memalsukan tandatangan warga pada kwitansi penerimaan uang dan pakta integritas.
Ia menyebutkan, dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BPBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tetapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut rupanya tidak terdistribusikan.
Juanda membeberkan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, Kejari Kabupaten Bogor memastikan segera memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah sekitar lima kali kami periksa sebagai saksi. Total saksi-saksi yang kami periksa dalam kasus ini ada sekitar 15 saksi,” terangnya
Kedua tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)






