Bogorpolitan.com, Kab.Bogor.
Keluarga FA (16), wanita yang tewas di kamar Hotel di Senopati, Jakarta Selatan, tidak mengetahui kasus yang menewaskan anak kandungnya terhenti, pada Rabu, 29 September, 2025.
FA(16) merupakan korban pemerkosaan dan dicekoki narkoba hingga tewas oleh kedua pelaku yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, salah satu pelaku merupakan anak bos Klinik Laboratorium Prodia.
Kasus tersebut tidak berjalan selama 9 bulan lamanya, bahkan kasus tersebut kembali ramai setelah adanya gugatan dari Pengadilan Negeri Jaksel gugatan itu dilayangkan dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel. Tertanggal Senin, 6 Januari 2025. Penggugat atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Batu Hartoyo, kepada Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Menurut ibu kandung FA, Yeye Yelis mengatakan, kasus pembunuhan yang menimpa anak kandungnya agar segera diselesaikan secara tuntas.
“Semoga sih cepet beres dan selesai kasusnya,” ungkapnya saat ditemui di kampung halaman rumahnya di Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, kasus tersebut tidak berjalan baru dirinya ketahui setelah ramai pemberitaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Engga tau pak, baru tau-tau kemari (Selasa) kejadiannya begitu, ya turut prihatin sebetulnya,” paparnya.
Kemudian itu, ia menjelaskan, pihak keluarga tidak mengetahui begitu pasti kasus yang menewaskan anak kandungnya tidak berjalan, bahkan informasi yang dirinya dapat tinggal menunggu persidangan.
“Saya ga tau kasusnya tidak berjalan, setau saya kasusnya tingal menunggu persidangan, jadi ga tau kalau kasusnya mandek,” jelasnya.***