Kangkangi Perda, Proyek Pembangunan RM Pagi Sore Cisarua Di SP 2 UPT Penataan Bangunan II

0
688 views

BogorPolitan – Cisarua,

Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, diduga diabaikan pelaksana proyek pembangunan Rumah Makan (RM) Pagi-Sore, yang tepat disamping Kantor Camat Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, meski belum mengantongi perizinan yang diatur sejumlah Perda Kabupaten Bogor, namun kegiatan proyek di atas lahan sekitar 2.000 meter² itu sudah dilaksanakan dan terus berjalan.

Apalagi sejumlah aparat terkait telah melakukan tugas pokok dan fungsinya, namun diduga tetap diabaikan. Aparat terkait itu antara lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) unit Cisarua dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Kepala Upt Penataan Bangunan Wilayah II DPKPP Kabupaten Bogor, Agung Tarmeni menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat peneguran yang saat ini sudah yang kedua.

“Teguran pertama pada 6 Desember 2022, teguran kedua baru kemarin Kamis 5 Januari 2022 dan bila masih diabaikan, minggu depan kami akan terbitkan surat teguran ketiga,” jelas Agung.

Menurutnya tindakan yang telah dilakukan berdasarkan sejumlah Perda Kabupaten Bogor. Diantaranya Perda Kabupaten Nomor 12 Tahun 2009, tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum.

“Selain itu juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung,” sebutnya.

Lebih lanjut Agung menandaskan, setelah surat teguran ketiga diterbitkan, pihaknya akan membuat nota dinas untuk ditindaklanjut DPKPP Kabupaten Bogor, berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, sebagai eksekutor penegakan Perda Kabupaten Bogor.

“Jadi kalau semua dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Bogor itu terbukti, maka yang berwenang mengeksekusinya Satpol PP Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (*/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini