Insentif Petugas Jukir di Kabupaten Cianjur, Diduga Dipangkas Oknum Dishub

0
474 views

Laporan : Eka Rufa ||

Cianjur – BogorPolitan.com,

120 juru parkir di Kabupaten Cianjur, Dalam pencairan insentif sebesar 1’5 juta rupiah di duga di pangkas, pasalnya uang insentif juru parkir di wilayah Cianjur kota dan Ciranjang, sebanyak 120 mendapat pemotongan dari oknum Dishub.

Untuk juru parkir saat ini di Kabupaten Cianjur, sangat tidak sesuai.
Menurut aturan dishub, Setiap juru parkir rumah makanRp.30.000,- dan juru parkir biasa Rp.20.000,-/harinya.

Hilman selaku petugas dishub, Kabupaten Cianjur, didampingi Kabid Parkir Nandi saat ditemui dikantornya tadi siang mengatakan, pihaknya dalam melakukan pembagian uang insentip juru parkir, bukan dilakukan pemotongan melainkan juru parkir yang kurang dalam setiap penyetoran uang retribusi tiap hari.

“Jadi disaat pencairan insentif kami lakukan pemotongan bagi setoran uang retribusi, adapun bagi jukir uang setoran retribusi setiap harinya tidak ada tunggakan mereka tidak dilakukan pemotongan, kalau kami tidak melakukan pemotongan langsung, kami selaku dinas sangat tidak mungkin untuk menutup semua kekurangan setoran retribusi yang nantinya akan mengurangi Pendapatan Daerah, Kabupaten Cianjur,” katanya, saat ditemui dikantornya Jumat (04/11/2022).

Dilain sisi masih dihari yang sama, WN petugas juru parkir, yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan, memang benar kami mendapatkan uang insentif namun uang tersebut tidak keterima sepenuhnya, sementara di tempat berbeda jukir lainnya, tidak mendapatkan sama sekali.

“Dan untuk pencairan insentif kemarin tidak rata, mulai dari 300 ribu sampai 500 ribu, yang langsung dilakukan oleh oknum petugas Dishub,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini