BogorPolitan -Kab. Bogor,
Perkara gugatan salah satu calon Kepala Desa (Kades) Desa Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Cibinong dalam Putusan sela dalam persidangan yang digelar Rabu 05 Mei 2021.
Perkara dengan No. 14/Pdt.G/2021/PN.Cbi dengan Penggugat Didin Fachrudin dan Tergugat BPD Desa Situ Udik, Majelis Hakim menyatakan bahwa atas eksepsi Tergugat satu Yakni BPD Desa situ Udik yang di wakili oleh Tim Kuasa Hukum dari BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor yang mana dalam eksepsinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang untuk mengadili.
Dalam kesempatannya Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Y.M Pambudianto.SH., menyampaikan bahwa kita menunggu sampai Putusan ini memiliki kekuatan Hukum tetap atau Inkrah.
“Kami masih menunggu apakah Penggugat melakukan upaya Banding atas Putusan tersebut,” ujar Y.M Pambudianto.SH. (Koes)






