Bogorpolitan – Dalam menata tempat usaha di Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor punya wewenang dalam menata dan memberdayakan pedagang, sebagai mana tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) No 11 tahun 2019 tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama dalam pasal 9 yang berisi Pemkot berhak melakukan relokasi terhadap PKL dari tempat yang bukan peruntukannya ke tempat usaha (kios) yang memang sesuai peruntukannya.
Menanggapi tentang relokasi atau memindahkan PKL, Edi Darmawansyah SH selaku Wakil Ketua Komisi 3 sekaligus Ketua DPC PBB Kota Bogor mengatakan bahwa merelokasi atau memindahkan PKL ke blok F itu bukan suatu solusi, mengingat harus ada pembayaran DP Kios yang dirasa berat oleh Pedagang terutama di masa Pandemi Covid 19 seperti sekarang.
Kemudian, lanjut Edi jika PKL dipindahkan ke tempat usaha yang sudah diatur komoditinya atau alangkah baiknya Pemkot menyediakan Pasar Tradisional.
Kedepan Edi berharap agar Pemerintah Kota Bogor dapat memberdayakan PKL secara Profesional sebagai bagian dari pemulihan perekonomian Daerah, serta menempatkan meraka pada Pasar Tradisional yang komoditinya sudah diatur dengan harga kios yang terjangkau oleh PKL.
Elis






