BogorPolitan – Kab. Bogor,
Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak sangat diwajibkan di Wilayah Desa Tapos 2 Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, baik pada masyarakat maupun dikelembagaan, terutama kami harapkan pada masyarakat di Masa Pandemi Covid 19 di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat supaya pertama menjaga kebersihan terutama di lingkungan rumah, kemudian menjaga kebersihan badan dan ketiga menjaga pola makan yang baik dan bergizi, sebagaimana disampaikan Sekretaris Desa Tapos 2 Abdul Rozak pada Bogorpolitan diawal perbincangan diruang kerjanya, Selasa (19/1).
“Untuk meningkatkan Imun, kita perlu berprilaku hidup sehat dan terpenting masyarakat terutama dalam pergaulan untuk bisa menjaga jarak, jangan terlalu banyak berkerumun, batasi dengan pendatang terutama diluar lingkungan Desa Tapos 2,” papar A. Rozak.
Intinya saya harapkan pada masyarakat Desa Tapos untuk selalu Hidup Bersih, karena masyarakat ini harus dikasih tau dan diingatkan terus, dengan hidup bersih kita akan sehat dan Imun kuat, tambahnya.
Terkait Sosialisasi Pencegahan Penularan Covid 19 di masa PPKM, Sekdes menjelaskan Sosialisasi pada masyarakat kita sampaikan lewat WAG Rt/Rw agar diteruskan secara lisan pada warganya dan untuk mengingatkan kembali kita sebarkan lewat Surat Edaran sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati dan Camat.
“Surat edaran kita tempel ditempat-tempat keramaian diseluruh lingkungan Desa Tapos 2, sebelumnya malah kita buat spanduk,” ujarnya.
Untuk kegiatan pengajian sendiri kita perbolehkan hanya untuk lingkungan sendiri, tidak diperkenankan ada orang luar, dan kegiatan pengajianpun harus mengikuti Prokes, lanjutnya.
Masih kata Sekdes, bila ada indikasi warga terdampak Covid, Satgas Covid Tingkat Rw bekerjasama dengam bidan setempat kita bawa ke Puskesmas di Swab dan bila positif dan dikarantina atau isolasi mandiri Desa memberikan perhatian dengan beri bantuan sembako selama 14 hari masa karantina atau isolasi mandiri.
“Itu sudah menjadi Komitmen Pemerintahan Desa Tapos 2,” tegasnya.
Pemberlakuan selama masa wabah Covid 19 bagi pelaku usaha dikatakan A. Rozak Mini Market atau Swalayan telah mengikuti aturan pemerintah, sudah tutup pada Pk. 19.00 WIB.
Dharmawan






