BogorPolitan – Jakarta,
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Hari ini (9/09/20) kembali memeriksa 1 (Satu) Tersangka, Serta 4 (Empat) Saksi Kembali Di Periksa Bersama 3 (Tiga) Saksi Baru dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi dengan Tersangka JST dan AIJ ;
Pihak-pihak yang diperiksa kembali dalam perkara Tipikor Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Pemberian, Hadiah atau Janji (Gratifikasi), yaitu :
Pinangki Sirna Malasari , Tersangka yang diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti dalam P. 19, karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum baru yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai Tersangka serta guna menggali fakta hukum untuk pembuktian unsur pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
Sedangkan Saksi -saksi yang di periksa yaitu :
1. RAHMAT Swasta / Teman PSM ;
2. CHRISTIAN DYLAN selaku Kepala Cabang PT. Astra International / BMW Cabang Cilandak
3. GUNITO WICAKSONO selaku Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang ;
4. YENNY PRAPTIWI selaku Sales PT Astra International, Tbk / BMW Cabang Cilandak ;
5. RONALD HALIM selaku Agent Broker Apartement Pakubuwono ;
6. SHINTA KURSTATIN selaku Agent Broker Apartement Essence ;
7. MATIUS RENE SANTOSO selaku Pegawai Bank BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang ;
Pemeriksaan Tersangka dan Saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi Tersangka dan para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Retno






