BogorPolitan – Leuwiliang,
Pembongkaran bangunan liar (Bangli) arah masuk Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Leuwiliang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Leuwiliang karena dikhawatirkan menjadi sarang prostitusi, Minggu 24/01/2021.

Kegiatan itu merobohkan sekitar 50 unit bangunan. Hal ini dikatakan Kepala Desa Leuwiliang, Iman, kala diwawancara oleh BogorPolitan.com.
“Berdasarkan aduan masyarakat bahwa seringnya terjadi kumpul-kumpul diarea ini, sehingga memicu pemikiran negatif dari masyarakat dengan akan ke khawatiran nya tempat ini dijadikan tempat yang kurang baik (Prostitusi),” paparnya.
Sebagai respon yang disampaikan oleh masyarakat, Iman berharap wilayah Desanya harus lebih tertata.
“Kami tidak mau Desa Leuwiliang jadi Parung jilid ke 2, kedepannya kami akan melakukan penataan ulang, untuk lokasi-lokasi yang dapat digunakan,” urainya.
Dukungan sepenuhnya ditunjukan oleh staff Pol PP Leuwiliang, Heri.
“Kami dukung sepenuhnya program Pemdes Leuwiliang,” singkatnya.
Ditempat yang sama Tokoh Pemuda Leuwiliang, Langgeng lebih menyoroti bagaimana lahan itu bisa dimanfaatkan agar lebih mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Penataan kedepannya pemanfaatan lokasi bisa memperindah, seperti didepan halaman rumah kita. Dengan pemberdayaan masyarakat, misalnya dengan berjualalan pohon kembang, selain indah juga asri, serta tidak mengurangi trotoar milik pengguna jalan,” pungkas Langgeng.






