BogorPolitan – Kadupandak
Salah satu calon nomor urut 4, Pilkades serentak 2020 di Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan pengaduan ada dugaan (indikasi) kecurangan pada pelaksanaan pencoblosan di TPS 01, di Cikulina (sekolah MI).
Idan Supyandi menilai sekaligus menuding, telah diduga panitia TPS 01. Itu melakukan kecurangan pada waktu dilaksanakan proses Pilkades serentak pada tanggal 23 Februari 2020, dan merugikan dirinya. Ditemukan kejadian-kejadian tidak sesuai dengan mekanisme atau tata cara teknis pemilihan pencoblosan.
“Selain itu, tata tertib dan teknis pencoblosan ada dugaan banyak pelanggaran,” keluhnya kepada CianjurPolitan.com, Rabu (04/03/2020).
Menurutnya terjadinya indikasi kecurangan, menurut Idan. Pada saat pencoblosan surat suara dan penghitungan di TPS tersebut. Jelas sangat merugikan pihak calon lainnya, fakta perselisihan ada sekitar 10 point perihal laporan pengaduan ditembuskan ke Plt Bupati Cianjur, DPMD Kabupaten Cianjur, Kapolsek Kadupandak, dan Danramil Kadupandak.
Masih ungkap Idan, penghitungan di TPS terlalu cepat, tidak ada jedah waktu untuk memastikan surat tersebut sah atau tidak. Lalu, posisi saksi-saksi di TPS 01 berada di samping kiri panitia pada saat dilaksanakan perhitungan suara. Selanjutnya, selain itu ada enam poin fakta perselisihan (laporan pengaduan empat lembar) telah ditembuskan.
“Sehingga penglihatan saksi tidak begitu jelas, untuk memastikan surat suara tersebut sah atau tidak. Dan beberapa poin dugaan pelanggaran lainnya,” ujar Idan.
Bahkan, penutup waktu pencoblosan di luar batas akhir. Karena adanya penjemputan ke rumah hak pilih berakhir pukul 13:30 WIB, di luar batas sudah ditentukan. Kemudian, adanya tindakan penyerobotan salah satu anggota panitia KPPS 01.
Hal permohonan dan dasar permohonan diantaranya, sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang PP 43 tahun 2014 tentang buku pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa diubah dengan PP 47 tahun 3015, Permendagri No 112 tahun 2014 tentang Pilkades sebagaimana diubah Permendagri Nomor 65 tahun 2017, Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, Perda Nomor 5 tahun 2015 tenang Pilkades diubah dengan Perda No 11 tahun 2019, dan terakhir Perbup Nomor 41 tahun 2015 tentang juklak Perda tahun 2015 tentang Pilkades.
Dalam konteknya, Dirinya minta dibatalkan hasil pemilihan. Karena, pada saat dilaksanakan proses pemungutan suara dan perhitungan dianggap banyak kecurangan.
Laporan pengaduan tersebut, disampaikan pada tanggal 2 Maret 2020, ditujukan kepada Camat Kadupandak, Ketua BPD Desa Sukaraharja, dan PPS Desa Sukaraharja
Secara terpisah, Kepala Dinas (Kadis) DPMD Kabupaten Cianjur, A Danial sebelumnya telah menyampaikan apabila ada gugatan dari beberapa balon kades itu bisa menempuh jalur hukum.
“Nah, itu melalui laporan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kemudian melakukan pelaporannya,” singkatnya.
Di lain pihak, saat dihubungi langsung Sekretaris Camat (Sekmat) Kadupandak, Tito membenarkan, dirinya telah menerima laporan atau tembusan mengenai perihal tersebut.
“Ya, mungkin nanti akan koordinasikan dan disampaikan aspirasi mengenai permohonan pengaduan salah satu calon,” singkatnya.
Masih tambahnya, sebelumnya (malam hari), panitia sudah diundang kecamatan. Bahkan diberi petunjuk oleh camat dan kapolsek, mengenai adanya permasalahan Pilkades.
Tito menerangkan, pada saat itu panitia disarankan untuk bermusyawarah di tingkat desa oleh panitia plus BPD. Dan, melaporkan hasilnya.
Kemudian disarankan, bila tidak ada kesepakatan atau tidak ada penyelesaian dipersilahkan pemohon untuk mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena tingkat kecamatan tidak dapat memutuskan terhadap permohonan, hitung ulang ataupun pemilihan ulang.
“Kalau belum ada putusan PTUN, sama Muspika dikasih saran begitu,” terang Tito.
Ia mengakui, jujur saja tidak bisa mengganggu atau menyuruh. Karena, takut akan peraturan Pilkades, takutnya disalahkan. Kalau keinginan selesai, tanpa ada gugatan apa-apa.
“Tapi bagaimana tetap penasaran salah satu calon,” pungkas Sekmat Kadupandak, Tito.
Reporter : Eka