BogorPolitan – Cibungbulang,
Gugatan yang dilayangkan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) yang kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Didin Fahrudin (Calon Nomor urut 4) bersama tim Kuasa Hukumnya, kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Situudik sebagai tergugat I (Satu) serta Panitia tergugat II (Dua) di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1.
Ditanggapi santai oleh Mamat Sudin Calon terpilih Kepala Desa Situudik yang telah dilantik oleh Bupati Bogor Ade Yasin (AY) bersama 87 Kepala Desa lainnya se-Kabupaten Bogor, di Lapangan Tegar Beriman, Jum’at, 05/02/2021 untuk masa bakti tahun 2021 – 2027.
Dalam wawancaranya, Mamat Sudin saat di temui BogorPolitan dikediamannya Kampung Gunung Handeuleum mengatakan, bicara masalah itu bukan ranahnya, sesuai dengan apa yang digugat katakan lah, satu bicara hak hukum hak hukum dia.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK)Bupati, yang diterimanya Mamat Sudin akan konsen pada pelayanan, serta tidak akan terpengaruh.
“Saya akan bekerja semaksimal mungkin, yang sifatnya pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat, saya tidak akan terpengaruh, konsentrasi saya kearah sana, saya akan tetap berjalan sesuai dengan SK yang saya terima pada hari ini,” terangnya.
Ditempat terpisah Ketua tim pengacara BPD Situudik Yohanes Mahatma SH. MH. tetap menghormati hak penggugat.
“Ya itu hak dari pada penggugat, jika mau mundur dan saya menghormati apapun putusan penggugat, apa yang kami pelajari dari isi gugatan terkait dugaan BPD melakukan Kecurangan, seperti yang dituduhkan oleh Penggugat, tentunya harus bisa dibuktikan oleh penggugat dengan dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. (IPAY)






