Biadab!! Ayah Kandung Perkosa Anak Kandung di Cianjur

0
462 views
Biadab!! Ayah Kandung Perkosa Anak Kandung di Cianjur

Eka Rufa ||

BogorPolitan.com. Cianjur,

Seorang ayah kandung berinisial N diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, SR alias S (15 tahun), di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Nurhayati, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 6 April 2025.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/200/IV/2025/SPKT/POLRES Cianjur/Polda Jawa Barat, kejadian pertama terjadi pada September 2024 sekitar pukul 00.00 WIB di rumah tersangka di Kp. Pasir Kunci, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang. Korban yang sedang tidur didatangi oleh ayahnya, yang kemudian mengancam tidak akan memberikannya handphone untuk keperluan sekolah jika menolak permintaannya. Korban yang ketakutan akhirnya tidak bisa melawan saat tersangka melakukan persetubuhan.

Kejadian serupa terulang dua kali pada Oktober 2024 dan Januari 2025 dengan modus yang sama. Bahkan, tersangka semakin berani dengan meminta korban menonton video porno bersama dan meraba-raba tubuh korban. Pada Maret 2025, korban sempat menolak permintaan tersangka, yang kemudian marah dan mencakar punggung korban.

Pada 4 April 2025, korban yang ketakutan akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, Sutik dan Nurhayati. Keduanya berusaha melindungi korban dengan bergadang di depan kamar. Esok harinya, korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke kantor desa. Tersangka yang mengetahui hal ini kemudian mengamuk dan mengejar Sutik dengan golok, sebelum akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Ciranjang.

Penyidik Sat Reskrim Polres Cianjur telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantar korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Tersangka diduga sering menonton film porno dan melakukan persetubuhan terhadap korban karena melihat anaknya “bersih dan cantik”.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku adalah orang tua korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman normal.

Polres Cianjur menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana serupa dan melaporkan kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini