Oleh: Bambang Yulistyo Tedjo
Forum Akar Rumput Indonesia
Bogorpolitan.com – Bogor
Laporan : Retno Handayani
Setiap tanggal 26 Juni, ruang publik kembali dipenuhi slogan tentang bahaya narkotika. Seremoni digelar, statistik penindakan dipamerkan, dan komitmen memerangi narkotika kembali diucapkan dengan lantang pada setiap peringatan Hari Anti Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkotika Internasional . Namun, ada ironi yang jarang disinggung. Pada tanggal yang sama, dunia juga memperingati International Day in Support of Victims of Torture atau Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan.
Dua peringatan yang jatuh pada hari yang sama ini seharusnya mengundang pertanyaan yang tidak nyaman: di tengah perang terhadap narkotika yang tak kunjung usai, apakah negara telah memastikan bahwa warga negaranya bebas dari penyiksaan? Pertanyaan ini penting diajukan karena di balik narasi heroik perang terhadap narkotika, tersimpan kenyataan yang jauh lebih rumit. Bagi sebagian masyarakat, ancaman terbesar bukan lagi semata narkotika itu sendiri, melainkan ketakutan berhadapan dengan sistem penanganannya. Jutaan keluarga hidup dalam kecemasan. Mereka khawatir anak, saudara, pasangan, atau kerabatnya terjerat kasus narkotika dan masuk ke dalam proses hukum yang kerap dipersepsikan lebih menakutkan daripada zat yang dikonsumsi.
Ketakutan itu tidak lahir dari ruang hampa. Selama bertahun-tahun, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan kelompok pendamping komunitas menerima laporan mengenai dugaan pemukulan, intimidasi, tekanan psikologis, pemaksaan pengakuan, hingga praktik pemerasan dan penyiksaan yang terjadi dalam penanganan kasus narkotika. Tentu, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh aparat penegak hukum. Banyak petugas yang bekerja secara profesional dan berintegritas. Namun, menutup mata terhadap adanya penyimpangan justru akan memperkuat budaya impunitas. Ketika seseorang dapat kehilangan kebebasan hanya berdasarkan dugaan, hasil tes urine, atau kepemilikan dalam jumlah kecil untuk penggunaan pribadi, ruang penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin terbuka.
Dalam situasi seperti itu, lahirlah praktik-praktik yang selama ini hanya dibicarakan secara berbisik: negosiasi di luar prosedur, tekanan terhadap keluarga, hingga dugaan pungutan yang dibungkus dengan janji penyelesaian perkara. Narasi “demi menyelamatkan generasi bangsa” pun kerap menjadi tameng yang sulit disentuh kritik. Padahal, kebijakan yang baik seharusnya tidak takut dievaluasi. Salah satu aspek yang patut mendapat perhatian serius adalah mekanisme rehabilitasi melalui rujukan proses hukum. Secara konseptual, rehabilitasi adalah layanan kesehatan yang bertujuan memulihkan kondisi fisik, psikologis, dan sosial seseorang. Namun, dalam praktiknya, rehabilitasi rujukan proses hukum kerap ditempatkan dalam relasi kuasa yang timpang. Tidak sedikit keluarga merasa dihadapkan pada pilihan yang sesungguhnya bukan pilihan: menerima rujukan rehabilitasi dengan segala konsekuensi biaya dan administrasi atau menghadapi ancaman proses pidana yang lebih berat. Dalam kondisi seperti itu, persetujuan menjadi sulit disebut sebagai persetujuan yang bebas.
Ketika rehabilitasi dijalani karena rasa takut dan paksaan, bukan karena kebutuhan pemulihan, maka rehabilitasi kehilangan esensinya sebagai layanan Kesehatan berbasis HAM. Lebih buruk lagi, ketika akses terhadap pemulihan ditentukan oleh kekerasan ekonomi, rehabilitasi berisiko berubah menjadi komoditas. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah: apakah rehabilitasi rujukan proses hukum benar-benar dirancang untuk memulihkan, atau justru menjadi perpanjangan tangan dari pendekatan represif perang terhadap narkotika?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan peringatan Hari Internasional untuk Mendukung Korban Penyiksaan. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Torture, yang mewajibkan negara mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi. Sayangnya, dalam praktik penanganan kasus narkotika, dugaan penyiksaan masih terus muncul. Mulai dari kekerasan saat penangkapan dan penggeledahan , intimidasi selama pemeriksaan, ancaman terhadap keluarga, hingga tekanan agar seseorang mengakui perbuatan tertentu atau menerima mekanisme penyelesaian yang ditawarkan.
Tidak ada keadaan darurat, ancaman keamanan, atau alasan moral yang dapat membenarkan penyiksaan. Termasuk perang terhadap narkotika. Sebab, ketika seseorang kehilangan hak-haknya hanya karena statusnya sebagai pengguna narkotika, sesungguhnya yang sedang dihukum bukan perilakunya, melainkan kemanusiaannya. Selama ini, ukuran keberhasilan kebijakan narkotika terlalu sering ditentukan oleh jumlah penangkapan, besarnya barang bukti yang disita, dan banyaknya orang yang direhabilitasi. Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa banyak warga negara yang berhasil dipulihkan tanpa kehilangan martabatnya? Sudah saatnya kita mengakui bahwa perang terhadap narkotika yang berorientasi pada penghukuman telah menciptakan pasar ketakutan yang menguntungkan banyak pihak. Ketakutan menjadi komoditas. Stigma menjadi alat kontrol. Rehabilitasi berisiko menjadi industri. Dan pengguna narkotika, alih-alih dipulihkan, justru ditempatkan sebagai objek yang dapat dieksploitasi.
Menjelang 26 Juni, kita perlu keberanian untuk mengatakan bahwa kebijakan narkotika tidak boleh kebal kritik. Melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika adalah kewajiban negara. Namun, melindungi warga negara dari penyiksaan, pemerasan, kriminalisasi berlebihan, dan penyalahgunaan kewenangan adalah kewajiban yang sama pentingnya. Karena negara yang mengatasnamakan penyelamatan generasi, tetapi membiarkan warganya kehilangan hak dan martabat, sesungguhnya sedang menciptakan korban baru. Dan perang terhadap narkotika yang melahirkan korban penyiksaan bukan lagi perang melawan zat, melainkan perang terhadap warga negaranya sendiri.






