3 Tahun Tidak Kelar, Kades Cimayang Patok Segini Urus AJB dan SHM

0
1,230 views


Bogorpolitan – Pamijahan

Laporan : M. Ilyas. 


Kepala Desa (Kades) Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Muslihat Diana menolak somasi pertama yang dilayangkan oleh  Divisi Hukum Alam Raya Bahagia Bogor (ARBB) sebagai kuasa khusus dari Mohamad Sobri pada tanggal 30 November 2022.

Kwitansi kosong yang ditandatangani Kades Cimayang

Somasi ARBB kepada Kades Cimayang, atas adanya dugaan lambatnya kepengurusan sertifikasi satu bidang tanah, atas nama Mohamad Sobri yang hingga saat ini belum dapat diselesaikannya. 

Padahal Mohamad Sobri, sudah melunasi semua kewajiban dalam mengurus Akte Jual Beli (AJB) senilai Rp. 20.000.000,- termasuk membayar lunas biaya untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) 15 Juta Rupiah namun belum mendapatkan kepastian.

Menurut Muslihat Diana, ketika dikonfirmasi diruangan-kerjanya menyatakan, Surat somasi yang dilayangkan ARBB alamatnya tidak diketahui. 

“Mau dibalas kemana alamat suratnya aja tidak tahu, alamat yang tertera di kop surat saya tidak tahu, kebetulan ada Ketua Rt-nya tanyakan aja. Ada gak Kantor sekretariatnya,”  kilahnya. 

Namun kemudian, surat somasi dari Divisi Hukum ARBB yang kedua, Muslihat Diana melalui kuasa hukumnya, Herdy Sugiar, SH dan Suryadi, SH. membalasnya pada tanggal  23 Desember 2022.

Menurut jawaban Surat Somasi yang kedua ARBB, dari Kuasa Hukum Kades Cimayang, Kades Cimayang, Muslihat Diana telah diminta oleh klien rekan untuk mengurus kelengkapan dokumen tanah milik Klien rekan berupa Akta Jual Beli dan penerbitan Sertifikat Hak Milik di BPN Cibinong terhadap sebidang Tanah yang terletak di Kp. Cimayang Satu, RT.001 RW.001, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Seluas 105 M² berdasarkan alas hak C Nomor 486/1318 Percil Nomor 6 Blok 001

Dalam surat tersebut, tertera alasan Muslihat Diana bahwa pengurusan SHM terlambat dikarenakan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Berikut surat jawaban somasi ;

Perkenankan kami, HERDY SUGIAR, SH., dan SURYADI, SH., Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum HERDY SUGIAR & PARTNER Yang berkedudukan di Jatijajar 1 RT.03/03 No: 32, Kel. Jatijajar, Kec. Tapos, Kota Depok, bertindak untuk dan atas nama klien kami, Ibu Muslihat Diana berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKK/013/HSP/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2022.
Menanggapi tanggapan Somasi I dari Divisi Hukum Alam Raya Bahagia Bogor Up. Rekan Evan Sukrianto, S.H., No. 003/SK.ARBB/XII/2022, tertanggal 3 Desember 2022 dan Somasi II No. 005/SK. ARBB, tertanggal 15 Desember 2022, maka sikap kami adalah sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami diminta oleh klien rekan untuk mengurus kelengkapan dokumen tanah milik Klien rekan berupa Akta Jual Beli dan penerbitan Sertifikat Hak Milik di BPN Cibinong terhadap sebidang Tanah yang terletak di Kp. Cimayang Satu, RT.001 RW.001, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Seluas 105 M² berdasarkan alas hak C Nomor 486/1318 Percil Nomor 6 Blok 001 milik klien rekan, dan untuk selanjutnya;
2. Bahwa dalam rangka pengurusan dokumen kepemilikan tanak milik klien rekan, klien kami bersama temannya yang bernama Bapak Ubaidillah memproses kepada pihak atau instansi terkait sehubungan dengan kepengurusan dokumen kepemilikan tanah A Quo;
3. Bahwa syarat-syarat yang diperlukan dalam rangka pengurusan dokumen kepemilikan tanah milik klien rekan telah diserahkan kepada klien kami dan untuk selanjutnya diserahkkan kepada instansi terkait untuk diproses pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta. Tanah dan selanjutnya diproses untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik di BPN Cibinong;
4. Bahwa Akta Jual Beli sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Klien Rekan dan selanjutnya serahkan kembali kepada klien kami untuk kemudian dimasukan kedalam persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Milik di BPN Cibinong: 
5. Bahwa saat ini proses penerbitan Sertifikat Hak Milik klien rekan di BPN Cibinong masih berjalan dan belum selesai dikarenakan adanya pandemi Covid 19;
6. Bahwa klien kami memiliki bukti tanda terima berkas kepengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik di BPN Cibinong, yang dapat membuktikan bahwa klien kami sudah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik; 
7. Bahwa terkait adanya janji dari klien kami terkait batas waktu pengurusan dokumen A Quo yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang sudah dijanjikan oleh klien kami sebelumnya, hal tersebut bukanlah kehendak dari klien kami, melainkan berdasarkan informasi dari Pegawai BPN Cibinong yang menyampaikan kepada klien kami;
8. Bahwa klien kami dan klien rekan bebarapa waktu yang lalu sudah bertemu dan klien kami sudah menyampaikan dan menjelaskan progres dari proses di BPN Cibinong;
9. Bahwa terkait dengan jumlah uang kepengurusan dokumen kemilikan tanah milik klien rekan yang dianggap terlalu besar dan tidak sesuai dengan biaya kepengurusan pada umumnya, hal tersebut sebelumya telah terjadi kesepakatan antara klien kami dan klien rekan terkait dengan berapa jumlah uang yang disepakati oleh kilen kami dan klien rekan serta jumlah uang telah disepakati meliputi: biaya pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT; Biaya penerbitan Sertifikat Hak Milik di BPN Cibinong; biaya jasa kepengurusan untuk klien kami; biaya operasional klien kami dan temannya dalam rangka kepengurusan dokumen Quo dan biaya lain-lain yang seluruh Cost pengeluaran biaya tersebut dari sejumlah uang yang diserahkan klien rekan kepada klien kami;
10. Bahwa berdasarkan informasi yang klien kami dapat dari pegawai BPN Cibinong pada hari senin tanggal 19 Desember 2022, saat ini progres di BPN Cibinong akan segera dilakukan Pengumuman dan setelah proses pengumuman maka akan dicetak Sertifikat Hak Milik A Quo dan setelah jadi Sertifikat Hak Milik A Quo bisa diambil oleh klien kami sebagai pengurus berdasarkan tanda terima berkas resmi dari BPN Cibinong dan untuk selanjutnya akan langsung diserahkan kepada klien rekan ;
Bahwa klien kami masih memiliki itikad baik untukArsip menyelesaikan kewajibannya kepada klien rekan. 
Isi Somasi ARBB untuk Kades Cimayang, yang diterima Redaksi Bogorpolitan.com, Jum’at 30/12/2022 sebagai berikut. 
Dengan hormat,Kami, Divisi Hukum Alam Raya Bahagia Bogor (ARBB) beralamat di Jalan Kapten Dasuki Bakri KM 04 Nomor 17, Rt 016 / 006 Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kab. Bogor, selaku Kuasa Hukum dari Bapak Mohamad Sobri, sebagaimana dalam surat Kuasa Khusus tanggal 30 November 2022. 
Melalui surat ini menyampaikan permohonan informasi, tindak lanjut pembuatan sertifikat yang dimohonkan oleh klien kami. dengan sebelumnya dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa Bapak M. Sobri telah membeli sebidang tanah, kepada Ibu Ipat yang terletak di Kp. Cimayang 1 Rt. 001/001 Desa Cimayang  Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Hak Milik C Nomor 486/1318 Percil Nomor 6 Blok 001 dengan luas 105 m2 (seratus lima meter persegi).
Atas kepemilikan tanah tersebut, Bapak M. Sobri ingin tanahnya dicatatkan dalam Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahwasanya sebagaimana informasi yang beredar dilingkungannya, pembuatan Sertifikat atau AJB bisa dilakukan di Desa Cimayang. 
Selanjutnya Bapak M. Sobri melakukan komunikasi Via Whattsap, kepada Kepala Desa Cimayang, yang menjabat saat itu (diketahui bernama Ibu Muslihat Diana) secara langsung. Bahwa beberapa saat setelah berkomunikasi, Kepala Desa berinisiatif mendatangi Rumah Bapak Sobri, bersama Staff Desa yang diketahui bernama Ubaidillah dan salah satu Staff yang tidak diketahui namanya, pada Bulan Desember 2019. 
Bahwa pada saat pertemuan tersebut, Kepala Desa menawarkan untuk pembuatan AJB dan SHM sampai selesai senilai Rp. 38.500.000,- (Tiga Puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan Bapak Sobri menyanggupi tawaran Kepala Desa tersebut. 
Selanjutnya Bapak M. Sobri mengeluarkan uang senilai Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi secara cash tanpa dibuatkan bukti penerimaan, dan dijanjikan pembuatan AJB dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Bahwa sekira pada Bulan Maret 2020, Bapak Sobri mendapatkan informasi dari Kepala Desa bahwa AJB atas nama Bapak M. Sobri sudah jadi dan di titipkan kepada RT. Aeng (Ketua Rukun Tetangga Bapak M. Sobri), lalu kemudian Bapak M. Sobri mendatangi Katua RT-nya tersebut. Bahwa setelah mendapatkan AJB-nya, Bapak M. Sobri meminta tanda tangan kepada Ibu Ipat Selaku Pemilik Tanah.
Bahwa sekira bulan April 2020, Bapak M. Sobri di temani Bapak Jange mendatangi rumah Kepala Desa, setelah sampai dan bertemu dengan Kepala Desa, Bapak M. Sobri menanyakan terkait pembuatan Sertifikat Hak Milik berapa lama, dan dijawab oleh Kepala Desa bahwa Sertifikat bisa jadi kurang dari satu tahun. 
Bahwa atas keterangan Kepala Desa tersebut, Bapak M. Sobri menyetujui pembuatan Sertifikat dengan memberikan uang panjar pembuatan sertifikat senilai Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) sebagai tanda jadi secara cash tanpa dibuatkan bukti penerimaan.
Bahwa sekira Bulan Juli 2020, Bapak M. Sobri ingin memberikan uang panjar pembuatan sertifikat senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), selanjutnya Kepala Desa menyampaikan uang panjar tersebut di titipkan kepada saudara Ubaidillah. Kemudian pada malam harinya Bapak Ubaidillah datang kerumah Bapak M. Sobri untuk meminta uang titipan tersebut, kemudian Bapak M. Sobri Memberikan uangnya senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) tanpa dibuatkan bukti penerimaan.
Bahwa sekira sebulan kemudian Bapak M. Sobri menkomunikasikan kepada Kepala Desa ingin memberikan sisa uang pembuatan sertifikat senilai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut di bawa oleh Istri dari Bapak M. Sobri ketempat mengajar, yang pada saat itu Kepala Desa sedang berada di Sekolah TK Daarussalam, kemudian memberikan uang sisa pembuatan sertifikat tersebut kepada Kepala Desa tanpa dibuatkan bukti penerimaan.
Bahwa sekiranya pada Bulan Januari 2021, Bapak M. Sobri menanyakan tindak lanjut pembuatan sertifikat kepada Kepala Desa melalui Via Whattsap, dan dijawab oleh Kepala Desa bahwa pembuatan sertifikat masih dalam proses dengan alasan bahwa situasi masih dalam covid 19.
Bahwa sekira Bulan Juni 2021 Bapak M. Sobri bersama Istrinya juga pernah mendatangi Kepala Desa, namun masih tetap tidak ada kejelasan penanganannya. Selanjutnya Bapak M. Sobri meminta kepada Kepala Desa untuk dibuatkan tanda terima atas biaya yang telah dikeluarkan Bapak M. Sobri tertkait pembuatan AJB dan Sertifikat, kemudian Kepala Desa menyarankan kepada Bapak M. Sobri untuk menuliskan pelunasan AJB dan Sertifikat kedalam sebuah kwitansi yang telah disediakan oleh Bapak M. Sobri dengan tidak boleh menuliskan nominal, selanjutnya kwitansi tersebut di tanda tangani Kepala Desa di atas Materai.
Bahwa sekira Bulan Oktober 2021, Bapak Sobri menanyakan melalui WA kepada Kepala Desa terkait pembuatan sertifikat, dikarenakan AJB Asli masih di pegang oleh Bapak M. Sobri, kemudian dijawab oleh Kepala Desa bahwa saudara Ubaidillah akan menemui Bapak M. Sobri, selanjutnya Kepala Desa menerangkan bahwa Bapak M. Sobri harus melengkapi dokumen berupa Surat Nikah dan menyatakan bahwa sertifikat akan selesai dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dan AJB Asli yang di pegang oleh Bapak M. Sobri ditarik.
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2021 Bapak M. Sobri bertemu dengan Bapak Ubaidillah untuk memberikan AJB Asli, Fotocopy Akta Nikah, Fotocopy KTP, dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dibuatkan tanda terima dokumen, kemudian saudara Ubaidillah menyampaikan bahwa pembuatan sertifikat di perkirakan selama 3 (tiga) Bulan.
Bahwa sekira pada bulan April 2022 Bapak M. Sobri menanyakan kembali kepada Kepala Desa terkait pembuatan sertifikat, yang pada saat itu Kepala Desa meneruskan obrolan antara Kepala Desa dengan Ane Jane (Diketahui yang akan membuatkan sertifikat). Bahwa dari komunikasi tersebut, Ane Jane menyampaikan tidak akan terbit sertifikat dalam permohonan selama 7 (tujuh) Bulan.
Bahwa hingga saat ini permohonan pembuatan sertifikat yang diajukan oleh Bapak M. Sobri kepada Kepala Desa Cimayang sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan, dan selalu dipersulit, Kepala Desa melemparkan tanggungjawabnya kepada orang lain dan menyuruh Bapak M. Sobri untuk berkomunikasi dengan orang-orang yang tidak dikenalnya tersebut.
Bahwa atas hal-hal yang telah diuraikan diatas, perbuatan dan/atau tindakan Kepala Desa dinilai bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, selanjutnya dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa Kode Etik merupakan serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktifitas sehari-hari yang menuntut tanggungjawab suatu profesi, dengan tujuan untuk mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional, serta meningkatkan citra dengan prinsip dasar ketaqwaan, kesetiaan, ketaaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan negara atas kepentingan pribadi dan golongan, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps (in casso Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil).
Bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal tersebut mengacu kepada UUD Tahun 1945 khususnya pada Pasal 28 I ayat (4) yang menyatakan; “Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab Negara terutama Pemerintah.” Dengan demikian, Pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan perlindungan HAM dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor cq. Kepala Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor sebagai perpanjang tangan dari Pemerintah Pusat memiliki tanggung jawab yang sama terhadap persoalan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM merupakan jenis kejahatan yang dengan pelanggaran atau kejahatan pidana biasa. Pelanggaran HAM (human rights violations) adalah segala pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh aparat negara (state actor) lewat sebuah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), baik melalui tindakan langsung (by act) maupun dengan pembiaran (by ommission).
Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu “Pejabat administrasi pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan”.
Bahwa Kepala Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor telah dinilai tidak professional, diskriminatif, tidak netralis (vide Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil). Bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintah yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga Negara.
Bahwa yang dimaksud dengan Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. (vide Pasal 1 angka 3 UU No 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia).
Bahwa tindakan dan/atau perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana, menyebutkan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.
Bahwa tindakan dan/atau perbuatan Kepala Desa Cimayang bertentangan dengan Penjelasan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu “Asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara”.
Bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kwalitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalagunaan wewenang di dalam penyelangaraan pelayanan publik harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan public.
Demikian surat penjelasan ini kami sampaikan, atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
Hormat kami,Divisi Hukum Alam Raya Bahagia Bogor (ARBB) Dentiara Dama Saputra.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini