Laporan : Eka rufa ||
Cianjur – BogorPolitan.com,
Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur jalan raya Bypass Kab.Cianjur , Senin (20/03/2023).
Agenda Sidang praperadilan tersebut adalah Agenda Sidang Kedua, setelah sebelumnya di sidang pertama pada Senin (13/02/2023) lalu majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menunda sidang karena termohon dari pihak polres Cianjur tidak berhadir dalam sidang pertama tersebut.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal, Hera Polosia Destiny pada hari ini berisikan pembacaan permohonan dari pemohon atau dari pihak tersangka Sugeng Guruh Gautama.
Dalam pembacaan permohonan yang dibacakan kuasa hukum pemohon, menyampaikan beberapa alasan-alasan adanya gugatan praperadilan tersebut diantaranya terkait
Dasar hukum penetapan tersangka terhadap pemohon yang dianggap telah cacat formal.Sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHP harus dimaknai dan diartikan sebagai tempat atau Pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum karena pada dasarnya tuntutan praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.
Selain menyampaikan permohonan dalam sidang gugatan praperadilan ,kuasa hukum pemohon juga menyampaikan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, agar klien atau tersangkanya Sugeng Guruh Gautama bisa dihadirkan dalam proses persidangan praperadilan.
Yudi Junadi, Kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama sekaligus pemohon dalam gugatan praperadilan mengatakan dalam sidang pada hari ini selain membacakan permohonan gugatan pihaknya juga menyampaikan permohonan atau permintaan kepada majelis hakim agar pada proses persidangan praperadilan ini saudara Sugeng dapat dan bisa dihadirkan dan juga menyampaikan permohonan untuk pemindahan tahanan tersangka Sugeng dari tahanan Polres Cianjur ke Lapas Kelas II B Cianjur.
“Dalam persidangan tadi kami mengajukan permohonan ke hakim, agar Saudara Sugeng bisa dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini,dan yang kedua untuk menjaga psikologis pa Sugeng, kami juga mengajukan permohonan untuk pemindahan tempat tahanan Sugeng dari polres Cianjur ke Lapas Cianjur,”
kata Yudi, Senin (20/02/2023).
Yudi mengatakan, terkait permohonan yang telah disampaikan pada majelis hakim ,pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak hal tersebut menjadi haknya majelis hakim.
“Jika permohonan agar pa Sugeng dapat dihadirkan di persidangan dikabulkan, kehadiran Sugeng, paling tidak pa Sugeng bisa mengiyakan hal-hal yang tidak tercover oleh kita. Nah kalaupun permohonan tersebut tidak dikabulkan kita juga tidak apa -apa karena memang dua permohonan yang kita sampaikan ini masih diluar kewenangan majelis hakim,”ujarnya.
Sementara itu pihak termohon dalam hal ini Polres Cianjur yang diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar yang terdiri AKBP Agus Jamaludin, Doktor Anang Usman dan Iptu Asep Haryono dari Polres Cianjur, saat diminta keterangan dan tanggapannya terkait gugatan praperadilan dan isi gugatan dari pemohon atau tersangka Sugeng Guruh Gautama, tidak mau berkomentar apa -apa.
Agenda Sidang Praperadilan Tersangka Sugeng Guruh Gautama akan dilanjutkan pada Hari Selasa besok (21/02/2023) dengan agenda Sidang jawaban termohon atas permohonan praperadilan dari pemohon.





