Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar Bangunan yang Tidak Memiliki IMB

0
1,187 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Satpol PP Kabupaten Bogor, melaksanakan Penegakan Perda terhadap bangunan tanpa izin setelah mendapatkan pelimpahan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamanan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Hal ini dikatakan Kasat Pol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, saat melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri diatas tanah Fasos Fasum Perumahan Dramaga Pratama, Jl. Mahoni Blok B RT 01 RW 05 Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Rabu 09/06/2021.

“Sebelum melakukan eksekusi, kami telah mengikuti prosedur secara bertahap memberikan SP 1, 2 dan 3, yang jelas ini adalah pelanggaran,” ujar Agus Ridho.

Dirinya mengaku telah mendapatkan kabar dari anggotanya bahwa Pemilik sedang mengurus perizinan. Namun menurut Agus, pihak DPKPP telah menyampaikan padanya bahwasanya bangunan tersebut tidak akan mendapatkan perizinan.

“Yang jelas, Bangunan dua lantai ini tidak akan keluar Izin Mendirikan Bangunan, karena ini berdiri diatas tanah Fasos Fasum dan jelasnya tanpa izin,” jelasnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini