Laporan : Eka Rufa ||
Bogor politan.com – Cianjur,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengamankan seorang pria berinisial IS yang diduga melakukan aksi penipuan dengan modus mencatut nama institusi kejaksaan. Pelaku ditangkap di Kantor BPN Cianjur sekitar pukul 11.00 WIB setelah kedapatan mengiming-imingi korbannya kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, mengungkapkan, bahwa pelaku memanfaatkan perkara tanah yang sedang berjalan untuk memeras korbannya yang merupakan seorang pelaku usaha.
“Dia melakukan janji iming-iming kepada pelaku usaha dengan mengatasnamakan kami di situ, menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat,” ujar Angga dalam keterangannya kepada media, Kamis (25/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku IS mengaku telah menerima uang sebesar Rp.160 juta dari korban. Namun, pihak keluarga korban menyebutkan bahwa jumlah kerugian real diperkirakan jauh lebih besar dari nominal tersebut. Pihak kejaksaan juga menduga adanya korban-korban lain dari pelaku usaha berbeda yang terjebak modus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, IS dikenal sangat lihai meyakinkan para korban. Berdasarkan bukti digital di ponselnya, pelaku kerap berfoto di kantor kejaksaan, mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap, hingga menggunakan papan nama (*nametag*) palsu untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti korban.
Selain itu, saat diamankan petugas, ditemukan berbagai kartu identitas palsu milik pelaku, mulai dari kartu pers, kartu anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga identitas sebagai direktur sebuah CV. Berdasarkan keterangan dari Kepala Kantor BPN, aksi pelaku sebagai ‘calo’ berseragam ini disinyalir sudah berlangsung cukup lama. Tak hanya menyasar BPN dan pihak desa, IS diketahui juga pernah mendatangi Dinas Pendidikan dengan modus operandi yang sama.
Menanggapi kasus ini, Angga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Cianjur sama sekali tidak pernah terlibat dalam pelayanan pengurusan dokumen seperti sertifikat tanah maupun perizinan usaha. Ia mengingatkan bahwa urusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan satuan kerja teknis masing-masing daerah.
“Kami telah menyatakan sikap tidak pernah berurusan atas dalam bentuk pelayanan-pelayanan baik sertifikat ataupun perizinan apa pun, karena itu kembali kepada satker di daerah masing-masing, ada Dinas Perizinan, ada BPN,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihak Kejari Cianjur langsung menyerahkan pelaku IS beserta seluruh barang bukti ke Kepolisian Resor (Polres) Cianjur pada hari yang sama guna proses hukum lebih lanjut. Langkah cepat ini diambil demi menjaga nama baik institusi kejaksaan dan mencegah jatuhnya korban baru di masyarakat.






