Satgas Kehutanan Tertibkan 15 Villa Ilegal di Pamijahan 

0
334 views
Satgas Kehutanan Tertibkan 15 Villa Ilegal di Pamijahan 

Bogorpolitan.com || Pamijahan

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Kehutanan kembali melakukan operasi penertiban terhadap bangunan ilegal yang berdiri di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Dalam operasi kali ini, tim menemukan 15 bangunan villa yang melanggar aturan perundang-undangan kehutanan.

Tim Satgas pun langsung memasang plang pengawasan di lokasi-lokasi tersebut sebagai bentuk peringatan dan penegakan hukum.

Beberapa villa yang terjaring dalam operasi ini antara lain The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa Kita Gunung Salak, Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene, dan Villa 204 Cawene.

Selain itu, Villa Intania Cawene, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah juga masuk dalam daftar bangunan yang diawasi. yang terletak di wilayah Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menertibkan pelanggaran penggunaan kawasan hutan.

“Ini merupakan operasi ketiga yang kami lakukan. Kegiatan ini membuktikan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan memastikan Daerah Aliran Sungai (DAS) tetap berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penyangga ekosistem,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Dwi Januanto juga menekankan bahwa upaya ini tidak hanya sebatas pemasangan plang pengawasan, tetapi juga akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Keberadaan bangunan ilegal di kawasan hutan dapat berdampak serius terhadap ekosistem. Selain mengganggu fungsi DAS sebagai penyerap dan penyimpan air, aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan juga berpotensi meningkatkan risiko bencana lingkungan seperti longsor dan banjir.

Dengan operasi ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Satgas Penegakan Hukum Kehutanan juga akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merusak ekosistem hutan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini