Rakor Timpora 2023 Kabupaten Cianjur,
Perkawinan Campuran Wajib Melapor

0
463 views

Liputan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) 2023 Kabupaten Cianjur dilaksanakan di Hotel Gino Feruci jalan Abdullah bin Nuh, Selasa (10/10/2023).

Hadir pada saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, unsur Forkopimda Kabupaten Cianjur, Kepala Badan Intelijen Indonesia Kabupaten Cianjur, BNNK Cianjur.

Kepala Kanwil Kemenkumhan Jawa Barat, R.Andika Dwi Prasetya pada sambutannya, para pelaku perkawinan campuran melaporkan ke negara asalnya sehingga secara administrasi negara salah, jadi kalau melakukan perkawinan campuran ya segera melapor. Ini banyak kejadian yang enggak melapor jangan sampai terpaksa nanti teman-teman dari tim kantor imigrasi di lapangan ketika melakukan pengawasan dengan terpaksa mengambil langkah-langkah tindakan berimigrasian baik administratif maupun penegakan hukum.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini juga saya patut berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Cianjur yang hingga hari ini berdasarkan laporan dari kepala kantor imigrasi Cianjur memberikan support dukungan segala bentuk hal kepada tim kerja di kami di Cianjur sehingga tugas dan fungsi kantor imigrasi Cianjur bisa dilaksanakan sesuai standar yang ada,” ujar Kakanwil Kemenkumhan Jawa Barat.

Melanjutkan, “Dengan segala keterbatasan yang ada namun berkat dukungan semua pihak yang ada di kota Cianjur ini kantor imigrasi Cianjur bisa melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kepentingan masyarakat di kota Cianjur baik dalam pelayanan paspor dan pelayanan pelayanan lainnya termasuk penegakan hukum dalam rangka kedaulatan kita dalam hukum keimigrasian,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini