Polisi Cianjur Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Salah Satu Tersangka Klaim Sebagai “Jenderal”

0
240 views

Laporan: Taupik Abu Sopian

Bogorpolitan.com, Cianjur.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat.

Empat orang tersangka telah diamankan dalam kasus ini, termasuk seseorang yang mengaku sebagai “jenderal” dari kelompok yang menamakan dirinya Kerajaan Sunda Nusantara.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 5 Februari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan jaringan pemalsuan STNK yang melibatkan empat tersangka.

“Keempat tersangka tersebut adalah R sebagai pembeli, O sebagai perantara, H sebagai koordinator atau ‘komando’, dan MI sebagai pembuat STNK palsu,” ujar AKBP Rohman Yonky dalam konferensi pers, Senin (11/3).

Menurut Kapolres, tersangka R memesan STNK palsu kepada O. O kemudian menghubungi pihak lain yang dapat membuat dokumen ilegal tersebut.

Tersangka H diduga berperan sebagai komando yang mengatur jalannya pemalsuan, sementara MI bertindak sebagai pembuat STNK palsu.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Honda yang dibeli tersangka R menggunakan STNK palsu.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pemalsuan ini,” katanya.

Yang menarik dalam kasus ini, salah satu tersangka, H, mengaku memiliki jabatan tinggi dalam organisasi yang disebut “Kerajaan Sunda Nusantara”.

Ia bahkan mengklaim memiliki hak untuk membuat STNK sendiri.

“Ia mengaku bahwa dirinya adalah seorang ‘jenderal’ dan berhak menerbitkan STNK sesuai aturan kerajaan mereka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono listianto.

Polisi masih mendalami klaim tersebut, termasuk menyelidiki apakah ada keterlibatan kelompok tertentu dalam kasus ini.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan dokumen kendaraan ilegal,” tutupnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini