BogorPolitan – Kota Bogor,
Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1B, dengan surat Relaas Panggilan Sidang No.5/Pid.Pra/2020/PN.Bgr
tertanggal Rabu 05/08/2020, telah digelar, 03/09/2020.

Seusai bersidang, Imam Rusmana SH., selaku Kuasa Hukum dari Siti Maryani sebagai Pemohon dan atas nama keluarganya, mengaku melihat banyak kejanggalan dalam proses Praperadilan ini
yang mana pada tanggal 03 Agustus 2020, kami sudah menyampaikan permohonan pencatatan yang teregister di Panitera Pengadilan Negeri Kota Bogor, atas permohonan Praperadilan kami, yang mana terkait hak daripada klien kami yang saat itu sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, oleh tim unit satu Polsek Bogor Barat, yang mana klien kami awalnya dimintai keterangan pada tanggal 24 juli 2020, kemudian siang dia datang kesana, dan sampai pagi dia tidak dipulangkan kerumahnya, langsung dilakukan penahanan oleh pihak penyidik tersebut,” ungkap Rusmana.
Lebih lanjut, Imam Rusmana SH mengatakan, yang harus dicatat adalah bahwa proses daripada dugaan tindak pidana ini adalah bukan bentuk pidana tertangkap tangan. Ini berdasarkan laporan, yang mana kita lihat ada laporan pertanggal 15 juli 2020 atas nama korban sebagai pihak yang melaporkan yaitu saudara Robert Simanjuntak. Pada tanggal 24 Juli 2020 kemudian Klien kami dimintai keterangan dan pada tanggal tersebut pula, klien kami dilakukan penahanan.
“Yang menjadi inti dari permohonan Praperadilan kami adalah, pertama Klien kami merasa bahwa tidak ada perlakuan yang Fair dalam proses pemeriksaan dia sebagai terlapor, dimana dia tgl 24 dengan itikad baik datang ke unit 1 Reskrin Polsek Bogor Barat, untuk memberikan klarifikasi. Pada saat itu juga ternyata malam hari itu dia ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Artinya ditangkapnya itu bukan ditempat lain, tapi langsung pada saat dia diperiksa. dimana kita melihat disini sebagai hak asasinya dia untuk mempersiapkan diri mendapatkan pembelaan, pendampingan daripada kuasa hukum itu dengan kondisi dan situasi dia seperti itu tidak diberikan, walaupun secara formal penyidik membuatkan surat penawaran pendampingan kuasa hukum dan sebagainya,” papar Rusmana.
Pada wawancaranya, Rusmana membeberkan mekanisme Lidik yang sudah diatur dalam Perkap 14 tahun 2019, tentang manajemen penyidikan dan peraturan lainnya terutama tentang Kuhap, yang menentukan bahwa dalam proses tersebut harus adanya SPDP, surat telah dimulainya penyidikan, SP Lidik, yang secara formal administrasi tersebut tidak dipenuhi oleh pihak penyidik yang mana pada saat terjadi penangkapan dan penahanan surat pemberitahuan daripada tindakan upaya paksa tersebutpun itu tidak disampaikan kepada keluarga daripada Siti Maryani sebagai pemohon dan sebagai tersangka, itulah yang menjadi dasar kita mengajukan praperadilan.
Terkait masalah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang saat ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan, Rusmana melihat seperti ada desain, bahwa pertanggal 3, Kuasa Hukum mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan. Menurut undang-undang, masih kata Rusmana, 3 hari setelah itu sudah harus Ketua Pengadilan menentukan Hakim Tunggal untuk menangani perkara pra tersebut, kemudian menetapkan tanggal sidang, tidak lebih dari 1 Minggu
“Namun baru di Pengadilan Kota Bogor ini, kami melihat proses yang menurut kami tidak Fair, tidak mengacu kepada Kuhap. Artinya penetapan tanggal sidang dari permohonan tanggal 3 ditetapkan tanggal sidang tanggal 28 agustus 2020, mungkin rekan-rekan bisa hitung berapa minggu, sehingga apa, esensi dari Praperadilan itu adalah memperjuangkan keabsahan dari upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum, yang saat ini sedang dan telah dijadikan pesakitan didalam tahanan kalau proses tersebut pemeriksaannya itu sampai berminggu-minggu baru dibuka, kemudian setelah ditetapkan pihak daripada termohon, pihak penyidik tidak hadir tanpa keterangan juga, ini bagian daripada Setting. Ini Negara Hukum, tidak seharusnya ada perlakuan seperti ini terhadap subjek hukum yang mana punya hak untuk diperlakukan sama,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama,Yohanes Mahatma P. SH., yang juga sebagai Kuasa Hukum dari Siti Maryani menegaskan, dari proses Praperadilan ini, kita lebih mengacu kepada proses administratif. Bila diurut memang secara administratif tertulisnya semua ada, dokumen mereka ada, cuma yang menjadi masalah hal itu tidak disampaikan atau tidak dilaksanakan termasuk pemberitahuan ke keluarga, atau sekurang-kurangnya pengurus setempat, bahkan surat penangkapannya pun disampaikan dengan dititipkan oleh temannya yang kebetulan pada saat itu berkunjung.
“Disisi lain, kita sudah berfikir bahwa proses praperadilan ini sudah proses diawang-awang, tidak dilaksanakan juga sudah percuma, karena proses pidananya sudah berjalan, Saya tidak berani lebih dalam menuduhkan bahwa ada indikasi permainan tapi biar masyarakat yang membuktikan ini alurnya seperti apa,” tambahnya.
Mahatma menegaskan, secara formil materilnya sudah jelas cacat, tinggal pembuktian, bahkan pada saat persidangan beberapa alat bukti yang disampaikan banyak yang tidak sama, syarat penulisan tanpa memberikan Renvoi berarti dinyatakan benar, nah kalau benar berati suratnya berbeda kan gugur sebetulnya.
“Kita memberikan pengajaran kepada masyarakat bahwa proses pidana itu ada prosesnya, kita menghargai proses, bertahap tahapannya itulah kita hargai, bukan semata-mata semua dibungkus dalam sekejap, itu yang kita keberatannya,” tandasnya.
Reporter : Kusnadi






