Bogorpolitan.com, Cibinong
Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW 07 Kelurahan Pabuaran Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga.
Proses pemilihan yang berlangsung baru-baru ini dinilai jauh dari nilai-nilai demokrasi dan terkesan diskriminatif.
Penilaian tersebut muncul karena panitia pemilihan membatasi jumlah hak suara.
Dari total lima RT yang ada di RW 07, masing-masing RT hanya mendapat jatah 50 hak suara. Dengan begitu, total pemilih hanya berjumlah 250 kepala keluarga.
Kebijakan itu membuat banyak warga kecewa. Pasalnya, tidak semua warga mendapatkan undangan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan yang digelar tiga tahun sekali tersebut. Sejumlah warga mengaku hak suaranya tidak terakomodir tanpa alasan yang jelas.
Selain pembatasan hak suara, aturan administrasi yang diterapkan panitia juga menjadi sorotan. Panitia mewajibkan pemilih melampirkan salinan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Aturan ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena rawan penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi warga.
Salah satu warga RW 07, Aep, mengaku sangat kecewa lantaran tidak bisa menggunakan hak pilihnya meski telah membawa undangan dan salinan KTP.
“Hanya karena tidak membawa copy Kartu Keluarga, saya ditolak untuk memberikan hak suara. Padahal saya bawa undangan dan copy KTP. Ini jelas perlakuan diskriminatif terhadap hak saya sebagai warga RW 07,” ujar Aep dengan nada kesal.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak agar dilakukan pemilihan ulang.
Mereka berharap proses pemilihan Ketua RW bisa kembali digelar secara demokratis seperti tiga tahun lalu, tanpa pembatasan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Pemilihan RW seharusnya menjadi ruang demokrasi warga, bukan malah membatasi dan mempersulit,” kata salah satu warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan maupun pemerintah kelurahan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.






