Kades Curug Fasilitasi Saling Klaim Antara TPK Dengan Pihak Ketiga

0
703 views

BogorPolitan – Jasinga

Laporan : M. Ilyas (Ipay),

Musyawarah kesepahaman antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dengan pihak ketiga dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Poros Desa Curug, dari anggaran program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), akibat dari adanya saling klaim hasil pekerjaaan

Dengan adanya persoalan itu, Kepala Desa Curug Anton, menghadirkan para pihak untuk bermusyawarah, dengan didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Jasinga Adi Priatna, sebagai Ketua Tim Verifikasi Program Samisade.

Kepala Desa Curug, Anton, sebelumnya melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memutus kontrak pihak ketiga dengan alasan, proyek pengerjaan pembangunan jembatan tersebut molor hingga empat bulan, dari kesepakatan awal.

“Pengerjaan selama dua bulan, hingga empat bulan berjalan jembatan tersebut belum juga rampung, melalui kesepakatan hasil musyawarah dengan TPK, Bhabinsa, Bhabinmas dan UPT Jalan dan Jembatan, kami memutus kontrak pihak ketiga,” jelasnya.

Hasil pekerjaan pihak ketiga hanya mencapai kurang dari 40 persen, lanjut Anton “Hal itu berdasarkan hasil opname yang dilakukan bersama UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan Wilayah Jasinga, jika harus dilakukan opname kembali oleh tim independen kami siap, namun ini hanya menghambat pekerjaan, saya yang malu sama masyarakat,” tambahnya.

Sekcam Jasinga, Adi Priatna, yang mendampingi Kades Curug dalam musyawarah saling klaim capaian bobot pekerjaan Samisade menyebutkan, tidak ada masalah, namun hanya saling klaim tentang progres pekerjaan.

“Sebenarnya tidak ada masalah, hanya kedua belah pihak saling klaim berapa persen yang telah dikerjakan pihak ketiga, kami mengarahkan untuk dilakukannya opname pekerjaan kembali, dengan melibatkan Tim Apresal Independent, ketika keluar hasilnya, kedua belah pihak harus menerima dan saling bertanggung jawab,” terangnya.

Penyedia Barang dan Jasa (Pihak Ketiga) Asep di tempat terpisah menyatakan, pemutusan kontrak secara sepihak tidak bisa dibenarkan, bahkan pihaknya meragukan hasil opname yang dilakukan TPK dengan UPT Jalan dan Jembatan Jasinga.

“Pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak ini tidak bisa dibenarkan, karena segala sesuatunya diatur dalam perjanjian, termasuk soal keterlambatan waktu, yang faktanya memang terjadi dilapangan.

Kami meragukan hasil opname yang dilaksanakan sepihak oleh TPK dengan UPT Bina Marga dengan capaian bobot yang hanya 40%, ditambah sampai hari ini belum menerima hasilnya, dan diduga hasil tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, terkesan dipaksakan padahal sejatinya opname itu dilaksanakan secara bersama dan atas dasar prinsip keterbukaan, kejujuran dan tanpa manipulasi,” katanya.

“Kami selaku pihak penyedia barang/jasa siap dan mendorong, sesuai kesepakatan yang disaksikan oleh pihak Kecamatan, dalam hal ini sekcam dan UPT untuk dilaksanakannya opname ulang, dengan menghadirkan Tim analis independent, agar hasilnya fair dan kami siap serta akan menerima apapun hasilnya,” tambah Asep.

Menurut Asep “Pelaksanaan opname tidak akan menghambat apapun, karna sejatinya pembangunan hari ini terus berjalan,” tegasnya.

Editor : KA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini