BogorPolitan – Kab. Bogor,
Hari ini ada mediasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Jl. Bersih No.2, Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, terhadap 6 orang pekerja PT. Elang Perdana Tyre Industry, yang tidak selesai. Hal ini dikarenakan pihak Perusahaan tidak mau memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan Undang-undang.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Federasi Lomenik SBSI Kabupaten Bogor, Jhon Kenedi, seusai mediasi pertama antara 6 orang pekerja dengan PT. Elang Perdana Tyre Industry, Jl. Elang, Desa Suka hati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis 03/09/2020.
Lebih lanjut, Jhon Kenedi menuturkan, pihaknya tidak mengerti alasan dari PT. Elang Perdana Tyre Industry, Perusahaan yang mem-PHK para pekerja, hanya karena kondisi Pandemi Covid-19.
“Kami tidak bisa menerima alasan dari PT. Elang Perdana Tyre Industry yang mengaitkan dengan kondisi Covid-19, belum ada aturan Undang-undang yang menerangkan,” jelasnya.
Ketua DPC Federasi Lomenik SBSI Kabupaten Bogor meminta pihak perusahaan dapat membayarkan kompensasi hak-hak para pekerja sesuai dengan Undang-undang.
Sementara itu ditempat yang sama, Idrus Soleh salah seorang pekerja yang di PHK sejak 16/07/2020. oleh PT. Elang Perdana Tyre Industry menjelaskan, kami di PHK secara sepihak tanpa ada kesalahan apapun sebelumnya.
“Secara tiba-tiba pihak HRD memanggil dan mengambil Idcard lalu langsung memutuskan hubungan kerja,” terang Idrus yang sebelumnya bekerja sebagai Grading Operator.
Dirinya mengaku tidak menerima dengan keputusan tiba-tiba HRD PT. Elang Perdana Tyre Industry yang memecatnya karena dengan alasan Pandemi Covid-19.
“Hanya dengan alasan pandemi Covid-19, pihak perusahaan memecat saya, kondisi seperti sekarang ini saya mau berpenghasilan gimana, saya minta pihak Perusahaan memberikan kompensasi PHK sesuai Undang-undang” tukas Idrus (And)






