BogorPolitan – Ciampea,
Pasca Mediasi penyelesaian Keberatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Desa Cibadak telah berakhir dihari ke tujuh sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal 108.
Dugaan kecurangan yang ditemukan oleh calon nomor 5, 1, dan 2 terdiri dari 18 item, kata Karyama dalam keterangannya kepada BogorPolitan.com, Minggu, 27/12/2020, dikediamannya.
“Lebih dari 18 item temuan yang kami miliki, berasal dari tim yang kami kumpulkan, hari ini kita selesai di tingkat panitia Desa, selanjutnya kami tunggu undang an dari Panitia Pilkades tingkat Kecamatan, sesuai regulasi yang ada,” katanya.
Ditempat yang sama Ade tim sukses pemenangan nomor urut 2 menyatakan bahwa dari mulai tahapan penyusunan verifikasi faktual (Verfak) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kejanggalan sudah mulai terlihat dari mulai penyusunan verfak dari Dp4, DPS, serta DPT dengan tidak adanya stiker hak pilih yang direkatkan disetiap rumah,” ungkapnya.
Setelah selesai pemilihan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar, pada saat dilakukan Pleno di TPS utama tidak ada pemberitahuan kepada timses, hingga pleno dilakukan 2 kali oleh panitia.
“Pleno yang pertama kami tidak dikasih tahu, hanya ada 2 saksi yang mengikuti, kami menunggu info dari panitia diposko, namun penasaran saya datang ke TPS utama ternyata disana sedang pleno hampir selesai, terus saya tanyakan kepada ketua panitia, akhirnya beliau minta solusi kepada saya kan aneh, hingga sepakat pleno ulang dilaksanakan pukul 2 siang,” pungkasnya. (Ipay).






