Diduga Tak Berizin, Bangunan di PLN ULP Leuwiliang Disegel UPT Penataan Bangunan III

0
828 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pegawas Bangunan III Wilayah Leuwiliang Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) segel bangunan yang tidak memiliki IMB di lingkungan PLN Unit layanan pelanggan (ULP) Leuwiliang.

Kepala UPT Penataan Bangunan III DPKPP, Wolter Rumsory kepada wartawan mengatakan, penyegelan kita ini ada dua kemungkinan kalau PLN tidak mengurus IMB atau sampai menyepelekan tindakan dari kita, sanksinya terakhir itu bongkar karena sudah kena pelanggaran Perda.

“Ini sudah masuk temuan dan memasuki tahap penyidikan, sehingga pihak PLN ULP Leuwiliang akan dikenakan sanksi administrasi,” katanya, Kamis 10/12/2020.

Menurutnya, sanksi yang dikenakan yaitu administrasi itu denda Tipiring (Tindak pidana ringan) kan sama kita, setelah di Tipiringkan, kalau IMB bisa kita keluarkan ya kita keluarkan.

“Bangunan itu sebenarnya sudah lama, sejak PLN itu ngontrak dengan Dana Pensiun, tetapi setelah dalam pelaksanaan kontrak ada bangunan yang baru. Bangunan yang baru itu belum berapa lama yang diketahui pihaknya itu tidak ber-IMB, sehingga pihak UPT III DPKPP melakukan pemeriksaan dan menemukan ada bangunan yang tidak ber-IMB,” ujar Wolter.

Wolter berharap, untuk saling menghargai bahwa setiap instansi itu mempunyai kewenangan masing-masing, baik pihak BUMN PLN ULP Leuwiliang maupun UPT III DPKPP.

“PLN punya kewenangan kita hargai, kita punya kewenangan PLN juga harus menghargai, kalau memang disepelekan teguran satu, dua sampai saat ini sudah teguran ke-tiga ya kita akan lakukan tindakan lebih walaupun itu badan usaha milik pemerintah tetapi kalau dia tidak memenuhi aturan kita akan tetap melaksanakan aturan sesuai denga aturan yang ada,” pungkasnya. (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini